Home Berita Jepara Hari Ini KLHK Tetapkan 4 Pengusaha Tambak di Karimunjawa jadi Tersangka, Bakal Segera Disidangkan

KLHK Tetapkan 4 Pengusaha Tambak di Karimunjawa jadi Tersangka, Bakal Segera Disidangkan

0

MIKJEPARA.com, JEPARA – Empat pengusaha tambak udang di Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, menjadi tersangka perusakan lingkungan. Berkas keempat tersangka pun sudah lengkap dan kasus ini siap disidangkan dalam waktu dekat.

“Progres penanganan kasus kerusakan Taman Nasional Karimunjawa. Saat ini empat tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara. Jadi empat tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Jepara. Posisinya menjadi kewenangan PN Jepara,” jelas Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Jepara, Kamis (13/6/2024).

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Jepara, Kamis (13/6/2024).

Dia mengatakan keempat tersangka tersebut adalah S (50), TS (43), MSD (47), dan SL (50). Rasio mengatakan berkas keempat tersangka sudah lengkap dan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jepara pada Senin (10/6/2024) lalu.

“Telah dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 3 Juni 2024 sehingga siap untuk disidangkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, keempat tersangka sempat ditahan di lokasi yang berbeda. Tersangka S, TS, dan MSD sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan. Namun perlawanan hukum dari para tersangka tidak diterima karena permohonan peradilan cacat hukum. Maka tim penyidik meneruskan kasus ini.

“Ketiga tersangka yaitu S dan TS ditahan Rutan Salemba, sedangkan MSD ditahan rutan Pondok Bambu Jakarta, kemudian SL ditahan di rutan Polda Jawa Timur. Tersangka S, TS, dan MSD sempat melakukan perlawanan hukum dengan melakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jepara atas penetapan tersangka dan penahan oleh Gakkum Jabalnusra. Hakim memutuskan gugatan tiga tersangka tidak dapat diterima karena permohonan peradilan cacat hukum. Untuk itu kami meneruskan kasus ini,” terang dia.

Kronologi Kejadian

Dia mengatakan keempat pengusaha tambak udang telah beberapa kali diperingatkan namun tidak dihiraukan. Akibatnya dari tim gabungan melakukan operasi penertiban di Karimunjawa pada 31 Oktober sampai 5 November 2023 lalu.

Pada saat melaksanakan operasi petugas menemukan pipa inlet yang masuk ke dalam kawasan TN Karimunjawa. Pipa itu ditemukan beberapa blok di antaranya Blo Cikmas, Blok Nyamplungan, Blok Legon Boyo dan Blok Legon Lele yang semuanya masuk ke dalam kawasan TN Karimunjawa.

“Pipa itu digunakan oleh para tersangka untuk mengambil air laut pada kegiatan tambak udang. Pipa inlet tambak udang di dalam kawasan TN Karimunjawa tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lainnya dari Taman Nasional. Hal ini melanggar UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” jelasnya.

“Keberadaan tambak udang itu juga diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran di perairan TN Karimunjawa khususnya yang berdekatan dengan lokasi tambak pada tersangka,” Rasio melanjutkan.

Keempat tersangka pun ditetapkan tersangka pada 30 Maret 2024 lalu. Kata dia, keempat tersangka terancam tindak pidana yang berlapis. Keempatnya terancam penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Disampaikan keempat tersangka dikenakan hukum pidana berlapis. Pertama tindak pidana konservasi sumber daya hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta, dan keempat tersangka juga diancam tindak pidana pasal 98 ayat 1 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jepara Irfan Surya menjelaskan tersangka dan barang bukti perkara perusakan Taman Nasional Karimunjawa telah lengkap. Berkas perkara tersebut telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri Jepara pada Senin (10/6/2024) lalu.

“Kita saat ini menyerahkan tersangka dan barang bukti pada Senin kemarin tanggal 10 Juni 2024. Untuk progres penanganan perkaranya kita sudah mintakan hari ini ke Pengadilan Negeri Jepara untuk berkas perkara terkait masalah kerusakan Taman Nasional Karimunjawa,” tambah Irfan saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Jepara. (MIKJPR-01)

Reporter : xpo/Ard
Editor : Haniev

NO COMMENTS

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version