Home Berita Jepara Hari Ini KPK : Kredit Fiktif Bank Jepara Artha Ditaksir Rugikan Negara Rp 220...

KPK : Kredit Fiktif Bank Jepara Artha Ditaksir Rugikan Negara Rp 220 M

0

MIKJEPARA.com, JEPARA – KPK tengah mengusut dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022-2024. Perkiraan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 220 miliar.

“Taksiran kerugian negara pada Perkara BPR Jepara Artha sekitar Rp 220 milyar rupiah,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).

Tessa mengatakan modus kasusnya berupa kredit fiktif. Kredit fiktif itu dilakukan kepada 39 debitur

“Kredit fiktif pada 39 debitur,” ujar dia.

Sebelumnya, KPK mengumumkan tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022-2024. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

“Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut,” ujar jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (8/10/2024).

“Dan telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka,” tambahnya.

Tessa mengatakan ada pula lima orang yang telah dicegah ke luar negeri. Surat cegah itu diterbitkan pada 26 September 2024.

“Yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai 2024,” katanya. (MIKJPR-01)

Reporter : JK/DS
Editor : Haniev

NO COMMENTS

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version