Home Berita Jepara Hari Ini KPU Jepara: Daftar Pemilih Sementara Pilkada Jepara Ada 921.013 Pemilih

KPU Jepara: Daftar Pemilih Sementara Pilkada Jepara Ada 921.013 Pemilih

0

MIKJEPARA.com, JEPARA – Jelang perhelatan Pilkada 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kabupaten.

Acara yang digelar di Gedung Shima, Minggu (11/8/2024) ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses persiapan Pilkada Serentak 2024, di mana Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan menjadi acuan sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hadir dalam rapat pleno tersebut, Pj Bupati Jepara diwakili Ratib Zaini, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara, Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma beserta anggota, Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung Purnomo, Forkopimda, partai politik, ketua dan anggota PPK Divisi Pemutakhiran Daftar Pemilih se-Kabupaten Jepara serta anggota Bawaslu Kabupaten Jepara Ali Purnomo.

Rapat pleno terbuka itu dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma, dengan agenda utama yaitu memaparkan hasil rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dari seluruh kecamatan di Kabupaten Jepara.

Dalam sambutannya, Ris Andy Kusuma berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam tahapan pemutakhiran data pemilih ini, baik dari pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan instansi. Khususnya badan adhoc.

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Jepara Siti Nurwakhidatun menyatakan pentingnya keakuratan data pemilih sebagaimana diatur dalam Peraturan PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Tahapan ini sangat penting karena menjadi dasar bagi hak-hak demokratis masyarakat Jepara dalam memilih pemimpin mereka. Kami harus memastikan bahwa daftar pemilih yang kami mutakhirkan dan kami susun betul-betul akurat, komprehensif, dan mutakhir. Karena ini menjamin hak setiap warga dalam memilih pemimpin,” ujar Siti Nurwakhidatun.

Lebih lanjut ia menjelaskan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dari tiap kecamatan sebagai dasar untuk menetapkan DPS. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah DPS di Kabupaten Jepara untuk Pilkada 2024 adalah 921.013 pemilih, terdiri atas 460.346 pemilih laki-laki dan 460.667 pemilih perempuan.

“KPU memberikan berita acara rekapitulasi dan penetapan DPS itu kepada peserta rapat pleno. Nama-nama dalam DPS akan nantinya diumumkan kepada masyarakat melalui PPS di semua desa dan kelurahan pada 18-27 Agustus 2024”, terang Siti. (MIKJPR-01)

Reporter : TJ/AR
Editor : Haniev

NO COMMENTS

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version