Google search engine

MIKJEPARA.com, JEPARA – Limbah infeksius atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis yang berasal dari rumah sakit, klinik, puskesmas atau fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) di wilayah Jepara kini mulai menumpuk dan tak tertampung secara baik.

Kurang lebih ada 1 ton sampah infeksius bekas penanganan Covid-19 yang menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandengan tak jelas pengelolaannya akibat tidak dipungut oleh pengelola dalam hal ini pihak ketiga.

Limbah B3 yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandengan, kini diantaranya harus di urus oleh BPBD Jepara. Akibat dari pihak ketiga yang enggan mengambil sampah infeksius bekas penanganan Covid-19 . Foto : Istimewa

Karena hal tersebut, di sisa waktu sebelum tahun baru bergulir, untuk sementara waktu sampah-sampah tersebut akan dilimpahkan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jepara.

Limbah B3 tersebut sebenarnya menjadi tanggung jawab dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bersama pihak ketiga yang ditunjuk oleh DLH Provinsi Jawa Tengah. Pihak ketiga tersebut mendapatkan tugas mengelola sampah infeksius itu, namun sejak tiga bulan terakhir pihak ketiga tersebut enggan mengambil lagi sampah itu.

Kepala DLH Jepara Elida Farikha, mengatakan bahwa persoalan sampah tersebut akhirnya dilimpahkan kepada BPBD Jepara. “Karena kami tidak ada anggarannya, sampah-sampah infeksius itu untuk sementara waktu dilimpahkan ke BPBD untuk dikelola,” ujar Elida, Senin (21/12/2020).

Terpisah, Kepala Pelaksana BPBD Jepara Kusmiyanto membenarkan kabar dari Elida tersebut. Pihaknya menjelaskan bahwa sebelumnya pihak ketiga itu selalu mengambil sampah infeksius Covid 19 di TPA Bandengan. Termasuk juga sampah infeksius bekas pemakaman jenazah yang terkonfirmasi Covid 19.

Dari pantauan, tumpukan sampah infeksius bekas pemakaman masih menumpuk di halaman kantor BPBD. Diperkirakan ada seratusan kantong plastik yang sejak September lalu tidak diambil oleh pihak ketiga.

”Biasanya kalau sudah banyak kami kabari (pihak ketiga, Red) untuk mengambil sampah infeksius. Tapi sejak tiga bulan terakhir belum juga diambil. Setiap pagi kami selalu menyemprotnya dengan disinfektan,” kata Kusmiyanto.

Soal berhentinya pihak ketiga mengambil sampah itu, ditengarai tidak sesuai dengan perundingan awal. Informasi yang dimiliki Kusmiyanto, pihak ketiga tersebut hanya mengambil sarung tangan latek dan masker. Sedangkan, sampah infeksius Covid-19 tidak hanya dua jenis itu. Melainkan masih ada baju hazmat, face shield, dan kaca mata.

Terkait dengan pelimpahan tugas tersebut, Kusmiyanto mengaku belum memiliki skema yang pasti. Sebab, pihaknya perlu berunding dengan pihak ketiga untuk menentukan skema itu. Sementara itu, untuk biaya pengelolaannya, diperkirakan akan menggunakan anggaran dari biaya tak terduga (BTT).

”Rencananya, kami (BPBD) mengelola sampah itu hanya sampai akhir tahun ini saja. Tahun depan akan diambil alih oleh Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK),” terang dia.

Seperti diketahui bersama, sampah infeksius Covid 19 tergolong dalam sampah bahan beracun dan berbahaya (B3). Pemusnahan sampah itu harus dilakukan dengan cara khusus dan tidak boleh sembarangan. (MIKJPR-01)

Reporter : EP/Ded
Editor : Haniev

Tinggalkan Balasan