Google search engine

MIKJEPARA.com, JEPARA – Munculnya kembali kasus minuman keras oplosan di Kabupaten Jepara, kini kembali merenggut korban jiwa. Kali ini dua pemuda berinisial A (17) dan KA (20) yang meregang nyawa setelah menenggak miras oplosan. Berikut fakta-fakta yang terungkap dari hasil penelusuran.

Kapolres Jepara melalui Kapolsek Pecangaan AKP Andi Pradhana menjelaskan, polisi telah memeriksa dua penjual miras berinisial S dan D, dimana mereka buntut dari tewasnya dua pemuda yang diduga usai meminum miras oplosan itu.

Ilustrasi : Miras Oplosan

“Penjual miras gingseng diamankan di Polsek Pecangaan untuk dimintai keterangan guna pengembangan perkara tersebut,” kata Andi saat dihubungi lewat sambungan telepon, pada Selasa (15/2/2022).

Andi mengatakan, ada ratusan botol miras yang disita dari penjual tersebut. Kedua penjual miras itu masih diperiksa polisi.

“Akhirnya penjual berikut barang bukti dilimpahkan ke Polres Jepara,” sambung Andi.

Dari pemeriksaan sementara, kata Andi, dua pemuda itu diduga tewas lantaran menenggak miras yang dicampur dengan obat batuk. Hal tersebut sesuai dengan keterangan para saksi di hari kejadian.

“Menurut keterangan temannya yang masih hidup ini, mereka (minum miras oplosan) cuman dua putaran, tidak sampai setengah botol. Kemudian mereka berpisah, yang dua (korban tewas) ini biasanya suka meracik sendiri pakai obat batuk,” ungkap Andi.

Andi menambahkan, polisi tengah melakukan uji lab terhadap miras oplosan itu guna memastikan penyebab kematian dua pemuda asal Kecamatan Pecangaan tersebut.

Andi menerangkan, awalnya ada empat pemuda yang bersama-sama minum miras oplosan di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, pada Kamis (10/2/2022) malam.

Setelah itu, mereka berpisah. Dua pemuda di antaranya diduga meracik miras oplosan dengan obat batuk. Sehingga keduanya tewas (MIKJPR-01)

Reporter : Ard/xpo
Editor : Haniev

Tinggalkan Balasan