Home Medsos MKD : 2 Anggota DPR RI Terindikasi Aktif Bermain Judi Online

MKD : 2 Anggota DPR RI Terindikasi Aktif Bermain Judi Online

0

MIKJEPARA.com, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengungkapkan ada dua anggota DPR RI yang terindikasi aktif bermain judi online. Selain itu, data pun menyebut ada juga sekira 58 orang lainnya yang berada di lingkungan Kantor DPR RI.

Terkait hal tersebut, MKD DPR RI pun akan segera melakukan penelusuran, termasuk pemanggilan terhadap puluhan orang tersebut.

Ilustrasi : Judi Online

60 orang yang bekerja di lingkungan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terindikasi bermain judi online. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan anggota DPR.

Hal ini diketahui berdasarkan surat yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Selasa (2/7/2024) siang.

“Yang pasti hanya ada dua anggota DPR dan statusnya terduga.”

Adang melanjutkan, berdasarkan surat tersebut, perputaran dana yang ditaksir dalam dugaan judi online di lingkungan DPR mencapai Rp 1,92 miliar.

“Kami akan klarifikasi, lalu anggota dalam arti bukan anggota DPR, orang yang bekerja di lingkungan DPR sebanyak 58,” kata Ketua MKD, Adang Daradjatun seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (2/7/2024).

Adapun dua anggota DPR tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh MKD dengan pemanggilan untuk mendengarkan keterangan. Namun Adang Daradjatun belum menyebutkan siapa dua anggota DPR yang dimaksud.

“Karena ketentuannya, baik itu anggota DPR maupun karyawan pasti kami melakukan seluruh proses klarifikasi,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menyebutkan, ada 82 anggota DPR RI yang terlibat judi online.

“Ada 82 orang anggota DPR RI yang terlibat judi online,” ungkap Pangeran

Pangeran Khairul Saleh mengatakan, pengumuman lebih lanjut akan disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Mereka itu, oleh PPATK, mungkin beberapa hari ini akan disampaikan,” pungkas Pangeran. (MIKJPR-01)

Reporter : Trb/DS
Editor : Haniev

NO COMMENTS

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version