MIKJEPARA.com, JEPARA – Ribuan Honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Jepara, yang berjumlah lebih dari 1.500 pegawai tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal ini pun berbanding terbalik dengan aparatur sipil negara (ASN) hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang mana mereka bisa menikmati tunjangan Lebaran dari pemerintah.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Koordinator Paguyuban Non-ASN Jepara Memesona (Panorama) Fahmi Riza Agustya menyampaikan bahwa ada 1.500 lebih honorer di Kota Ukir harus gigit jari. Tahun ini, pemerintah tak mengalokasikan anggaran THR bagi THL.
’’Mau bagaimana lagi, kita harus bersabar dan mengikuti kebijakan dari pemerintah,’’ ungkap Fahmi, Rabu (13/4/2023).
Regulasi terkait pemberian THR ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023, yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 29 Maret 2023. Disebutkan, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Fahmi mengatakan beberapa kabupaten atau kota di Jawa Tengah ada yang sudah bisa menganggarkan THR untuk honorer atau THL. Meliputi Kabupaten Banjarnegara, dan Kota Salatiga. Ia berharap, ke depan pemerintah dapat membuatkan regulasi yang mengatur tentang pemberian THR bagi THL atau honorer.
Lebih lanjut, Fahmi dan ribuan THL Jepara ingin adanya perhatian pemerintah akan nasib mereka menghadapi kebutuhan Lebaran sebentar lagi. Pasalnya, honorer ini juga mempunyai keluarga dan kebutuhan yang sama dalam menyambut Idulfitri.
’’Di satu sisi petugas input data buat pencairan THR ASN didominasi oleh tenaga honorer. Tapi mereka sendiri tidak dapat,’’ kata dia.
Pemberian THR bagi para honorer, lanjut dia, sangat berguna untuk menambal kebutuhan pokok keluarga yang meningkat menjelang Lebaran.
’’Kalau toh tahun ini kita tidak dapat THR. Semoga dapat dijadikan catatan untuk tahun depan sehingga bisa diangarkan pemerintah,’’ tuturnya.
Biasanya, tiap tahunnya honorer mendapatkan perhatian dari masing-masing instansi menjelang Lebaran. Itupun diberikan dari dana sukarela, dihimpun dari ASN setempat yang dikumpulkan. Kemudian dibagikan kepada honorer.
’’Nominalnya tak tentu, tergantung dinasnya,’’ kata dia. Sebelumnya, menjelang Idulfitri, ASN di Jepara menerima dobel transfer dari pemerintah. Tidak hanya THR, mereka juga mendapatkan rapelan Tunjangan Penghasilan Pegawai atau TPP.
Adapun THR di lingkungan Pemkab Jepara diberikan kepada bupati, unsur pimpinan dan anggota DPRD, PNS dan CPNS, PPPK, pimpinan dan pegawai non-ASN Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD. (MIKJPR-01)
Reporter : Ach/MD
Editor : Haniev