Home Berita Jepara Hari Ini Patroli Judi Online, Kasat Reskrim Polres Jepara Turunkan Tim Siber

Patroli Judi Online, Kasat Reskrim Polres Jepara Turunkan Tim Siber

0

MIKJEPARA.com, JEPARA – Polres Jepara melalui Satreskrim Polres Jepara, akan menurunkan tim siber untuk menanggani kasus judi online. Meskipun hingga saat ini, pihaknya dilapangan baru mendapati kasus judi konvensional.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo menyampaikan bahwa, tim Siber pun akan segera diterjunkan untuk menyisir berbagai informasi terkait judi online. Dia mengatakan bahwa sampai saat ini memang belum ada laporan terkait kasus judi online.

Ilustrasi : Permainan Judi Online

“Beberapa waktu lalu sudah ada ungkap kasus terkait judi. Namun yang berkaitan dengan judi online belum ada,” kata AKP Yorisa, Rabu (26/6/2024).

Meskipun belum mendapatkan laporan kata dia, Polres Jepara tetap bergerak untuk memberantas judi online. Pihaknya memastikan akan menurunkan pasukan patroli siber.

“Kami ada tim siber. Akan segera kami terjunkan untuk menyisir semua hal yang berkaitan dengan judi online,” ungkapnya.

AKP Yorisa mengaku sudah memantau sejumlah akun selebgram di Jepara yang kerap kali memposting judi online. Mereka diduga menerima endorse dari sutus judi online.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan judi online, bisa langsung melaporkan kepada Polres Jepara. Lebih-lebih jika ada lokasi yang menjadi tempat operator judi online.

“Kami pantau selebgram-selebgram yang beberapa kali posting endorse judi online. Kami imbau jangan diteruskan,” ucapnya.

Pihaknya menegaskan akan menggilas habis praktik judi online di Kabupaten Jepara. Tak tanggung-tanggung, AKP Yorisa sudah menyiapkan pasal berlapis untuk para pelaku.

Dia menyebutkan, pasal pertama yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pasal 45 ayat 1 disebutkan, setiap yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian akan dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda minimal Rp 1 miliar.

Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 303 KHUP tentang perjudian. Ancamannya, hukuman penjara selama sepuluh tahun atau denda Rp 25 juta. (MIKJPR-01)

Reporter : DTK/JO
Editor : Haniev

NO COMMENTS

Tinggalkan Balasan