Home Berita Jepara Hari Ini Pemkab Jepara Buat Aturan Perbup Untuk Macan Kurung dan Gebyog

Pemkab Jepara Buat Aturan Perbup Untuk Macan Kurung dan Gebyog

0

MIKJEPARA.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mulai menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Macan Kurung dan Gebyog Jepara.

Perbup ini diharapkan akan memberikan perlindungan dan pelestarian warisan budaya di Jepara. Penyusunan Perbup ini diawali dengan Diskusi Terpumpun, di Aula Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jepara, Kamis (8/8/2024). 

Kegiatan dibuka Sekdin Disparbud Budhi Sulistyawan, mendampingi Kabid Kebudayaan Agus Wibowo. 

Hadir perwakilan dari bagian hukum setda jepara, Ketua Lembaga Pelestari Seni Ukir, Batik dan Tenun Jepara Hadi Priyanto, akademisi, dan sejumlah pelaku Ukir Jepara. Sejumlah perajin Macan Kurung juga turut dihadirkan. 

Kepala Disparbud Jepara Moh Eko Udyyono melalui Sekdin Disparbud Budhi Sulistyawan mengungkapkan, selain pelestarian warisan budaya, Perbup ini diharapkan mampu memperkuat karakter dan identitas daerah, serta meningkatkan kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya pengukir Macan Kurung dan Gebyog Jepara. 

“Saat ini perajin patung Macan Kurung tinggal beberapa orang saja. Jika tidak dilestarikan akan terancam punah,” ungkap Budhi. 

Sebagai upaya pelestarian, Pemkab melalui Disparbud tengah mengusulkan Macan menjadi salah satu Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia 2024 dari Kabupaten Jepara. Tinggal selangkah lagi, harapan itu dapat terwujud. 

“Saat ini sudah masuk tahap verifikasi di Jakarta. Minggu depan kita diundang untuk mengikuti sidang penetapan WBTB,” kata dia. 

Budhi berharap, Macan Kurung dan Gebyog Jepara jangan hanya menjadi ikon kota Jepara yang hilang, karena tidak ada perajinnya. Tetapi ada regenerasi yang mau melestarikan dan belajar mengenai seni ukir, khususnya Macan Kurung dan Gebyog jepara. 

“Kita sepakat bersama untuk mendorong Perbup Macan Kurung. Pasal-pasal yang tercantum di dalamnya bisa segera  diimplementasikan,” ujar Budhi. 

Salah satu yang diatur dalam Perbup tersebut, bagaimana menempatkan patung Macan Kurung dan Gebyog Jepara pada setiap bangunan gedung milik pemerintah maupun non pemerintah. 

Sehingga para perajin, akan berlomba untuk membuat Macan Kurung dan juga gebyog Jepara. Selain itu, juga perlu dilakukan inventarisasi, pencatatan, dan pendokumentasian terhadap Macan Kurung dan Gebyog Jepara.  (MIKJPR-01)

Reporter : TJ/AL
Editor : Haniev



NO COMMENTS

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version