MIKJEPARA.com, JEPARA – Saat ini, berbagai pihak tengah menggodok revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kabupaten Jepara. Dalam hal ini Pemkab bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara berencana mengubahnya lewat Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031, rencananya akan diubah dan ditetapkan pada tahun 2022 mendatang.
Rencana itu tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 yang ditetapkan DPRD Jepara, Rabu (17/11/2021). Dalam Propemperda ini ada 19 ranperda yang diusulkan.
“Dengan mempertimbangkan urgensi bagi daerah, kami menyepakati Program Pembentukan Perda Kabupaten Jepara Tahun 2022 berupa 19 ranperda,” kata Anggota Bapemperda Dendie Khisma Widiyanto.
Dari 19 ranperda tersebut, 3 di antaranya akan diajukan sebagai ranperda inisiatif DPRD. Sedangkan 16 lainnya akan diusulkan oleh eksekutif.
Sekda Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, pembahasan ranperda selama tahun 2021 menunjukkan adanya sinergi eksekutif dan legislatif. Pemkab Jepara berterima kasih dan memberikan apesiasi atas sinergi tersebut. Dia berharap sinergi ini bertahan pada pembahasan ranperda tahun depan.
“Propemperda ini merupakan pengendali penyusunan perda yang mengikat antara eksekutif dan legislatif agar penyusunannya sistematis dan teratur serta tidak tumpang tindih,” kata Edy Sujatmiko. (MIKJPR-01)
Reporter : And/xpo
Editor : Haniev