MIKJEPARA.com, JEPARA – Seorang petinggi di wilayah Kabupaten Jepara diperiksa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara. Polisi meminta keterangan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh petinggi berinisial B itu beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, B diduga menganiaya dengan menyetrum seorang lelaki yang ditengarai menjadi selingkuhan istrinya. Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya.
Kapolres Jepara melalui Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi, mengatakan bahwa B saat diperiksa pada Jumat (17/12/2021) lalu datang ditemani oleh kuasa hukumnya. Dan sempat menjalani pemeriksaan oleh petugas didampingi pengacara.
“Sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi. Terlepas yang bersangkutan dilaporkan sebagai terlapor. Dia kami periksa hari Jumat kemarin,” kata AKP Rozi, pada Senin (20/12/2021).
Dalam pemeriksaan itu, lanjut Rozi, yang bersangkutan diperiksa selama sekitar tiga jam. Dalam pemeriksaan itu pula, B dicecar 33 pertanyaan oleh polisi.
“Dia kami beri 33 pertanyaan. Dia datang bersama pengacara dari pukul 13.30 WIB sampai 16.00 WIB,” kata Rozi. Selain B, Rozi juga sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Namun, pihaknya masih merahasiakan nama-nama saksi yang sudah dia periksa tersebut. Alasannya, pihaknya ingin memberikan jaminan keamanan bagi mereka.
Setelah pemeriksaan ini, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya. Terutama pada penentuan status B menjadi tersangka atau tidak.
“Apakah nanti yang bersangkutan sudah cukup alat bukti untuk kami jadikan tersangka, atau kurang alat bukti, sehingga kami mencari alat bukti yang lain. Nanti itu akan kami tentukan pada proses gelar perkara,” pungkas Rozi (MIKJPR-01)
Reporter : And/Xpo
Editor : Haniev