Home Berita Jepara Hari Ini Pilkada 2024, KPU Jepara Buka Lowongan 12.201 Anggota KPPS

Pilkada 2024, KPU Jepara Buka Lowongan 12.201 Anggota KPPS

0

MIKJEPARA.com, JEPARA – Dalam rangka persiapan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara membuka lowongan kerja bagi 12.201 orang untuk menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun Sanomae mengatakan, pendaftaran calon anggota KPPS akan dilaksanakan pada 17-28 September 2024.

Jadwal pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Serentak Tahun 2024

”Kami akan merekrut 12.201 KPPS dan ini akan membutuhkan partisipasi serta dukungan banyak pihak. Kami berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberikan masukan sekaligus dukungan sesuai porsi masing-masing lembaga maupun instansi,” ujar Muhammadun, Sabtu (14/9/2024).

Muhammadun menjelaskan, calon anggota KPPS dapat mendaftar di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa dan kelurahan. Para pendaftar diharapkan menyerahkan dokumen persyaratan yang diperlukan.

”Dokumen persyaratan akan diumumkan oleh PPS pada 17-21 September 2024 di masing-masing balai desa dan kelurahan, juga melalui media sosial PPS,” lanjut Muhammadun.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS di antaranya: fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang mencakup pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol.

Kemudian persyaratan lain adalah daftar riwayat hidup, foto berwarna ukuran 4×6 dan berbagai surat pernyataan

Setelah masa pendaftaran, PPS akan melakukan penelitian administrasi terhadap berkas calon anggota KPPS pada 18-29 September 2024. Hasil penelitian administrasi tersebut akan diumumkan oleh PPS pada 30 September-2 Oktober 2024.

Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS pada 30 September-5 Oktober 2024.

Setelah proses tersebut, PPS akan mengumumkan hasil seleksi calon anggota KPPS pada 5-7 Oktober 2024 dan menetapkan serta melantik anggota KPPS terpilih pada 7 November 2024.

”Setelah pelantikan, akan diadakan bimbingan teknis bagi semua anggota KPPS terkait dengan penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pemungutan suara. Materi lain seperti kode etik KPPS juga akan disampaikan,” pungkas Muhammadun. (MIKJPR-01)

Reporter : TJ/AL
Editor : Haniev

NO COMMENTS

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version