MIKJEPARA.com, JEPARA – Dua pencuri sepeda motor di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah ditangkap polisi. Modus pelaku saat beraksi mengincar sepeda motor milik jemaah yang diparkir di masjid.
“Waktu melakukan pencurian yang biasa dilakukan adalah saat pada pemilik sepeda motor sedang salat subuh berjamaah dan sepeda motor terparkir di halaman masjid,” kata Kapolres Jepara, AKBP Aris Tri Yunarko, kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021).
Kapolres mengatakan bahwa kedua pelaku diamankan yakni SR (42) dan MR (32). Keduanya beraksi menggunakan kunci T.
Dia mengatakan dari kejadian tersebut sejumlah barang bukti diamankan polisi. Di antaranya belasan unit sepeda motor, dua kunci motor, dan satu eksemplar BPKB.
“Barang bukti berupa belasan unit sepeda motor, satu buah STNKB sepeda motor, dua buah kunci, satu eksemplar BPKB, satu cat buah mesin gerinda, satu cat Pylox, satu lembar kertas amplas,” ucapnya.
Kini kedua pelaku telah mendekam di Mapolres Jepara. Pelaku diancam pasal 363 KHUPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Aris mengungkap pelaku bukan pertama kali beraksi di wilayah Jepara. Menurutnya dua pelaku juga beraksi di wilayah seperti Pati, Kudus, dan Demak Jawa Tengah.
“Bahkan pelaku yang satu MR sedang ditahan di Polres Pati terkait kasus yang sama, yakni curanmor,” tambah Aris. (MIKJPR-01)
Reporter : Purw/Jebs
Editor : Haniev