Home Berita Jepara Hari Ini Polres Jepara Gelar Operasi Keselamatan Candi 2025, Ini Pelanggaran Yang Menjadi Sasaran

Polres Jepara Gelar Operasi Keselamatan Candi 2025, Ini Pelanggaran Yang Menjadi Sasaran

0

MIKJEPARA.com, JEPARA – Kepolisian Resor (Polres) Jepara menggelar apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2025 di halaman Mapolres setempat, pada Senin (10/2/2025) pagi.

Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda Jepara atau perwakilannya, Wakapolres, Kapolsek jajaran, pejabat utama Polres, serta tamu undangan dari berbagai instansi terkait.

Dalam amanatnya, Kapolres Jepara AKBP Erick menekankan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan.

Dengan demikian, diharapkan tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Kami berharap operasi ini dapat berjalan lancar dan memberikan hasil positif dalam menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat,” ujar AKBP Erick.

Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 10 hingga 23 Februari 2025.

Dengan mengusung tema ‘Tertib Berlalu Lintas guna Terwujudnya Asta Cita’, operasi ini difokuskan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman menjelang bulan suci Ramadhan dan Idulfitri 1446 H/2025 M.

Sasaran utama operasi ini mencakup individu serta lokasi-lokasi rawan kecelakaan dan pelanggaran, termasuk upaya pencegahan terhadap balap liar serta penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai standar.

“Operasi ini melibatkan berbagai stakeholder, termasuk Dinas Pendidikan, untuk memberikan edukasi di sekolah-sekolah. Kami lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, serta penegakan hukum yang bersifat humanis,” tutup Kapolres.

Sementara itu, Kasihumas AKP Dwi Prayitna selaku Kasatgas Humas Ops Keselamatan Candi 2025 menambahkan, bahwa ada pelanggaran prioritas yang menjadi perhatian utama dari operasi ini.

3Meliputi berkendaraan sambil menggunakan telepon genggam, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, dan berkendara dalam pengaruh alkohol, penggunaan helm tidak SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman.

Pelanggaran lainnya adalah berkendara melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, kendaraan yang over dimension dan over loading, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine) Serta kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia.

“Diharapkan dengan dilaksanakan Operasi Keselamatan Lalu Lintas ini dapat meningkatkan disiplin kepatuhan dalam berlalu lintas, dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran serta fatalitas laka lantas,” harapnya.

Seusai apel gelar pasukan dilanjutkan pemeriksaan sarana prasarana yang akan digunakan selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi tahun 2025. (latifah)

NO COMMENTS

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version