Home Berita Jepara Hari Ini Rumah Hakim Muhtarom di Jepara Digeledah, Koper Uang 5,5 Milyar di Kolong...

Rumah Hakim Muhtarom di Jepara Digeledah, Koper Uang 5,5 Milyar di Kolong Kasur Disita

0

MIKJEPARA.com, JEPARA – Kasus hakim Ali Muhtarom semakin mencuat dan menjadi sorotan publik setelah rumahnya di Jepara, digeledah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Minggu (13/4/2025).

Dari penggeledahan kali ini, penyidik menemukan mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) sebanyak 3.600 lembar atau setara dengan sekitar Rp 5,5 miliar.

Ilustrasi : Uang

Penggeledahan ini dilakukan sehubungan dengan kasus suap ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Tim penyidik awalnya memasuki sebuah ruangan dan memeriksa kolong tempat tidur. Di tempat tersebut, penyidik menemukan barang yang diduga merupakan barang bukti.

Setelah beberapa saat, penyidik menarik sebuah kardus berukuran cukup besar dari kolong tempat tidur dan saat dibongkar, ditemukan sebuah koper hitam yang disimpan dalam karung putih.

Saat koper tersebut dibuka, terlihat tumpukan uang yang dibalut dengan dua plastik berwarna putih dan merah. Penyidik kemudian melakukan komunikasi dengan tim yang berada di Jakarta untuk menanyakan situasi di rumah Ali Muhtarom.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan, bahwa temuan ini ada dibawah kolong tempat tidur.

“Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” ungkapnya

Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah uang tersebut sengaja disimpan oleh Ali Muhtarom di bawah kasur untuk menyembunyikannya.

“Saya menduga hanya Ali Muhtarom yang mengetahui keberadaan uang itu. Mungkin disimpan di sana, tetapi saat penyidik datang, yang ada di sana adalah keluarga, jadi tidak dapat menemukan barang bukti itu,” imbuhnya.

Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap ini, di antaranya adalah Ali Muhtarom sendiri, serta beberapa hakim dan pengacara yang terlibat.

  • Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan;
  • Agam Syarif Baharuddin, Hakim PN Jakarta Pusat;
  • Ali Muhtarom, Hakim PN Jakarta Pusat;
  • Djuyamto, Hakim PN Jakarta Selatan;
  • Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara;
  • Marcella Santoso, Kuasa Hukum Korporasi CPO;
  • Ariyanto Bakri, Kuasa Hukum Korporasi CPO;
  • Muhammad Syafei, Head and Social Security Legal Wilmar Group.

Terbaru, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini. Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar.

Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar.

Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging. Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana. (MIKJPR-01)

Reporter : AD/DS
Editor : Hnv

NO COMMENTS

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version