MIKJEPARA.com, JEPARA – Upaya mengungkap pembunuhan sadis terhadap Sintya Wulandari (21) yang ditemukan meninggal di kamarnya sendiri. Anggota Satuan Reskrim Polres Jepara akhirnya berhasil membekuk pelaku saat melarikan diri di wilayah Cengkareng Jakarta pada Senin (18/5/2020)
Pelakunya yang tak lain adalah tetangganya itu, juga pernah mengontrak rumah korban yang masih satu lingkungan.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang gadis yatim piatu asal Kabupaten Jepara tewas dalam kondisi masih mengenakan mukena dikamarnya. Tragedi ini terjadi di Desa Dongos, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara Jawa Tengah pada Rabu (13/5/2020), sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca Juga : Mengejutkan, Gadis Diduga Korban Perampokan Meninggal di Kamarnya
Tersangka berinisial (IP), yang ditangkap polisi beberapa hari setelah kejadian, mengaku telah membunuh korban dengan disertai tindakan pencurian berupa satu unit sepeda motor dan sebuah Handphone milik korban.
Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Djohan Andika, SE. SIK, mengungkapkan bahwa tersangka akhirnya bisa ditangkap setelah mendalami beberapa keterangan dan bukti yang ditemukan.
” Kami melaksanakan Olah TKP dan melakukan pemeriksaan medis dari Tim Dokpol Polda Jateng terhadap korban, guna memastikan sebab kematian korban. Termasuk beberapa bukti-bukti yang berhasil kami temukan di TKP,” terangnya
Korban Sintya Wulandari, ditemukan tak bernyawa pada sore hari menjelang waktu berbuka oleh kakaknya sendiri. Diketahui, sebelumnya korban juga sempat istirahat siang dari tempat kerjanya untuk pulang ke rumah. Namun, akhirnya korban tidak kembali ke lokasi kerja setelah didapati tak bernyawa beberapa jam kemudian.
Dari hasil pemeriksaan medis terhadap korban dinyatakan korban meninggal dunia karena pecahnya pembuluh darah akibat kekurangan oksigen.
Dari proses scientific Investigation Satreskrim Polres Jepara berhasil mengungkap dan Menangkap Pelaku pencurian dan pembunuhan tersebut di Cengkareng, ternyata pelaku adalah penyewa bangunan milik keluarga korban.
Pelaku (IP) merupakan warga kelahiran Ciamis, tersangka bekerja sebagai teknisi/montir bengkel. Sehari-hari pelaku juga sering berjumpa korban, mengingat jarak dari rumah pelaku hanya beberapa meter.
Dari hasil penangkapan ini, polisi akhirnya membawa pelaku ke wilayah hukum Polres Jepara untuk pengembangan serta mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku.
“Nanti kita sampaikan perkembangan kasus ini secepatnya, semoga kita dapat mengungkap motif pelaku,” imbuh Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto saat dikonfirmasi awak media. (MIKJPR-01)
Reporter : Purwanto
Editor : Haniev