MIKJEPARA.com, JEPARA – Berbagai langkah pembatasan guna mencegah penyebaran pandemi covid-19 di Indonesia telah mengubah banyak hal. Bahkan di beberapa daerah atau kota, penerapan protokol kesehatan dibarengi himbauan pemerintah disiplin untuk dijalankan.
Tak ayal himbauan untuk tetap tinggal di rumah saja, membuat banyak kegiatan penting, seperti belajar, bekerja, bahkan beribadah terpaksa dilangsungkan di rumah.
Namun, tentunya bukan hanya itu saja. Acara pernikahan yang biasanya diramaikan dengan kehadiran keluarga dan kerabat dekat dalam sebuah pesta resepsi bahagia, kini pun terpaksa harus ditiadakan atau mungkin di tunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Untuk mengakomodasi beberapa hal yang berkaitan dengan hajat pernikahan atau event wedding, pada Senin (8/6/2020) di gelar pertemuan beberapa perwakilan dari Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia (HARPI) Melati Jepara, Paguyuban Dekorator Jepara (PADERA), Jepara Photo Community (JPC) serta beberapa perwakilan pengusaha jasa wedding lainnya.
Dari pertemuan tersebut, mereka berharap bisa beraudiensi dengan Bupati Jepara mengenai kebijakan penyelenggaraan pesta hajatan di tengah masa pandemi covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan yang tepat.
Munzainah, ketua Harpi Melati Jepara menuturkan bahwa dirinya mendukung langkah Pemkab Jepara untuk segera menerapkan skema hidup normal baru atau new normal disertai protokol kesehatan yang terukur.
“Kami sudah libur lama, banyak klien kami yang tentunya bisa berharap menikah bulan-bulan depan,” terang salah satu perias senior di Jepara ini.
Hal yang serupa juga disampaikan perwakilan Padera Andi, yang merasa sudah tidak mampu lagi menjalankan roda perekonomian akibat pandemi covid ini. “Peralatan kami sudah banyak nganggur dan juga meliburkan banyak tenaga dekor,” ungkapnya.
Ia berharap bisa bertemu dengan Bupati Jepara Dian Kristiandi yang baru saja dilantik, untuk mendengar keluh kesah kami para pengusaha jasa wedding.
Dalam pertemuan ini juga disepakati beberapa hal mengenai protokol yang digunakan pada saat acara pernikahan, meskipun secara mekanisme belum diatur secara detil oleh pemerintah.
Pada bidang jasa fotografi misalnya, hal terkecilpun seperti meminta tolong mengambilkan gambar dengan handphone milik tamu undangan atau keluarga juga kami larang, karena hal tersebut juga berpotensi menyebarkan virus lewat benda yang dipegang langsung oleh tangan.
“Selain mengatur jarak foto bersama, juga kami menghimbau untuk menjaga physical distancing saat berkerumun dengan tamu undangan lainnya,” pungkas ketua JPC Ulil Absor. (MIKJPR-01)
Reporter : Xpo
Editor : Haniev