Google search engine

MIKJEPARA.com,  JEPARA – Pasca penangkapan tersangka Indra Permana (26) di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Tim Reskrim Polres Jepara terus mengembangkan penyelidikan mengenai motif dan operandi pelaku dalam menghabisi korbannya.

Seperti diketahui, korban pembunuhan gadis asal Desa Dongos Kedung Jepara ini menjadi perhatian publik sejak kasusnya mencuat dan menghebohkan masyarakat.

Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto saat menunjukkan barang bukti kejahatan tersangka di Kantor Sat Reskrim, Rabu (20/5/2020)

Sintya Wulandari (21) yang dikenal warga sebagai seorang gadis yatim piatu itu meregang nyawa dalam kamarnya sendiri dengan kondisi masih mengenakan mukena shalat. Ia ditemukan meninggal dunia oleh kakaknya sesaat sepulang kerja.

Akhirnya teka-teki pelaku pun dapat diungkap oleh jajaran kepolisian setelah mendalami beberapa bukti di TKP.

Tersangka yang tak lain orang sekitar korban ini, diketahui pernah mendekam dalam jeruji besi selama 1 tahun akibat kasus curanmor di wilayah hukum Polres Ciamis.

Baca Juga : Satreskrim Polres Jepara Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Gadis Dongos di Cengkareng

Tersangka (IP) juga pernah mengontrak rumah korban dalam beberapa waktu, sebelum ia pindah kontrakan di dukuh Krajan, Kampung Kepuh, Desa Dongos.

Menurut keterangan Kapolres Jepara, AKBP Nugroho Tri Nuryanto ternyata tersangka ingin mencuri dan menguasai sepeda motor milik korban saat mengetahui terparkir di depan rumah korban.

“Saat diketahui sedang shalat, tersangka ingin mencuri motor korban. Namun nahas, korban memergokinya dan terjadilah aksi pembunuhan tersebut dengan cara mencekik leher korban,” ungkapnya

Tersangka kemudian mengambil kendaraan, STNK, handphone, jaket, uang Rp. 100 ribu dan helm milik korban dan kemudian melarikan diri ke daerah Tasikmalaya, Jawa Barat.

Tersangka ditangkap sendirian, saat hendak menjual kendaraan hasil curiannya di pinggir sungai Cengkareng. Ia ingin menjual kendaraan untuk biaya pulang ke kampung halamannya untuk menengok istrinya yang sedang sakit di Lampung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Jepara, AKBP Nugroho Tri Nuryanto saat gelar perkara kasus tersebut dihadapan awak media pada Rabu (20/5/2020) di Kantor Sat Reskrim Polres Jepara. Turut mendampingi, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Djohan Andika dengan menunjukkan beberapa barang bukti berupa 1 unit motor, jaket, mukena, serta pakaian korban.

Karena perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara dengan hukuman paling lama 15 tahun. (MIKJPR-01)

Reporter : Purwanto
Editor : Haniev

Tinggalkan Balasan