MIKJEPARA.com, JEPARA – Tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jepara kembali melakukan upaya penertiban di sejumlah tempat aktivitas masyarakat. Hal ini sekaligus untuk sosialiasi penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro yang sudah diberlakukan sejak 23 Februari hingga 8 Maret 2021 nanti.
Operasi penertiban yang dilaksanakan tim gabungan –yang terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara, menyasar sejumlah objek wisata dan pasar tradisional.
Dimana dalam operasi penertiban itu, ditekankan pada peningkatan kesadaran para pedagang dan pengelola tempat wisata untuk menerapkan protokol Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Jepara Abdul Syukur melalui Sie Penanggulangan Kebakaran Satpol PP dan Damkar Surana, Senin (1/3/2021) mengatakan, bahwa lokasi pertama yang dituju oleh tim adalah Pantai Teluk Awur, di Kecamatan Tahunan. Meskipun wisata dibuka, aktivitas pengunjung masih terpantau sepi.
“Sesuai dengan PPKM Skala Mikro, destinasi wisata diberlakukan pembatasan pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas normal. Sedangkan waktunya dibatasi hingga pukul 15.00 WIB,” kata Surana.
Di lokasi tersebut, kesadaran masyarakat untuk memakai masker sudah terlihat. Hanya, beberapa orang yang saja tertangkap petugas karena tidak membawa masker.
Dilanjutkan, tim menyasar ke Pasar Apung, Demaan Jepara, Pasar Jepara I, Pasar Ikan Jepara II, serta Terminal Jepara. Untuk di Pasar Apung, petugas mendapati 2 orang pengunjung yang tidak memakai masker. Begitu juga di Pasar Jepara I dan II ada 4 orang yang tidak memakai masker. Sedangkan di terminal ada 2 orang yang tidak memakai masker, saat menunggu bus.
“Rata-rata mereka sudah membawa masker, namun tidak dipakai. Ini yang selalu kita ingatkan kepada mereka. Ingat 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” katanya.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Jepara Nomor : 443/0717 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro. Disebutkan bahwa, sektor esensial yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional masih dapat beroperasi dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan ketat.
Untuk restoran, tempat makan dan minum kapasitas maksimal 50 persen dan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB. Pusat perbelanjaan atau Mall beroperasi sampai pukul 21.00 WIB. (MIKJPR-01)
Reporter : Purw/Jebs
Editor : Haniev