MIKJEPARA.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akhirnya membuka objek wisata di Kepulauan Karimunjawa. Hal tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa lewat edaran Pengumuman Nomor PG.5/T.34/TU/Set.1/09/2021 tentang Pembukaan Kawasan Taman Nasional Karimunjawa Untuk Aktivitas Wisata Alam.
Namun ada persyaratan yang wajib dipenuhi bagi setiap wisatawan yang ingin berkunjung ke Pulau yang menjadi ikonik bagi Kabupaten Jepara tersebut. Dari pihak Pemkab Jepara mensyaratkan pengunjung sudah tervaksinasi dengan dibuktikan lewat kartu vaksin di aplikasi PeduliLindungi.
Akses masuk ke Kepulauan Karimunjawa sampai saat ini masih satu pintu. Yakni hanya dari Pelabuhan Kartini Jepara. Sementara, akses yang dari Semarang masih belum dibuka.
“Taman Nasional Karimunjawa kita buka mulai tanggal 3 September 2021. Akan tetapi pintu masuknya baru dari Jepara saja,” tulis Ir. Titi Sudaryanti, M.Sc Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa, Kamis (2/09/2021).
Dalam surat edaran pengumuman tersebut diungkapkan bahwa Balai Taman Nasional Karimunjawa membuka kembali Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) pada Kawasan Taman Nasional Karimunjawa dengan beberapa syarat yakni mematuhi protokol kesehatan dan juga SOP Wisata alam di Taman Nasional Karimunjawa pada adaptasi kebiasaan baru.
“Semua harus wajib prokes, sesuai dengan SOP yang berlaku di Kawasan Taman Nasional.” ungkap Titi Sudaryanti.
Sebelumnya sesuai dengan Surat Edaran Bupati Jepara Nomor 443/2995 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Jepara tanggal 31 Agustus 2021, Pemerintah Kabupaten Jepara kembali membuka sejumlah kawasan obyek wisata yang dikelola Pemkab, Pemdes maupun swasta dengan protokol kesehatan ketat. Jumlah wisatawan dibatasi hanya 25 persen di tiap-tiap objek wisata. (MIKJPR-02)
Reporter : And/xpo
Editor : Haniev