Google search engine

MIKJEPARA.com, JEPARA – Melalui upaya restorative justice, seorang pelaku penggelapan Ahmad Pujianto, warga Kecamatan Batealit, Jepara dibebaskan dari hukuman. Ia yang sempat ditahan sekitar dua bulan, kini dapat menghirup udara bebas kembali.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Ayu Agung. Ayu menjelaskan, Ahmad Pujianto sebelumnya merupakan pegawai sebuah dealer sepeda motor. Ia telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan korban Ali Subkhan.

Ahmad Pujianto, warga Kecamatan Batealit, dibebaskan dari hukuman setelah mendapatkan restorative justice. (Foto : Rutan)

Awalnya, korban membeli motor Honda CRF 150 lewat Pujianto. Saat itu, korban membeli motor itu secara tunai atau cash seharga Rp 32 juta dan uang diterima Pujianto. Namun, ternyata Pujianto hanya membayarkan kepada pihak Dealer senilai Rp 15 juta.

Yakni melalui leasing PT Federal International Finance (FIF). “Sisa uangnya digunakan Pujianto untuk kepentingan pribadi,” kata Ayu, Selasa (15/2/2022).

Atas kasus tersebut, Pujianto disangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan hukuman paling lama empat tahun penjara.

“Dia ini sudah ditahan sejak Desember 2022 lalu. Dan hari ini sudah dibebaskan kembali,” ujar Ayu.

Baca Juga : Korban Dukun Cabul, Polisi Tangkap Petani Warga Kembang

Restorative justice itu diberikan dengan berbagai pertimbangan. Selain korban dan pelaku sepakat berdamai, Pujianto baru pertama melakukan tindak pidana.

“Kemudian dari masyarakat mendorong adanya perdamaian di antara kedua belah pihak,” imbuh Ayu.

Dari peristiwa ini, Ayu berharap agar perkara-perkara yang terjadi di masyarakat, jika memang tidak besar, bisa diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa. (MIKJPR-01)

Reporter : Ard/xpo
Editor : Haniev

Tinggalkan Balasan