MIKJEPARA.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memproyeksikan pendapatan daerah dari pajak kendaraan naik lebih dari Rp 20 miliar.
Kenaikan ini setelah pemerintah menetapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, jumlah penerimaan dari dua sektor pajak terkait kendaraan ini pada tahun 2025 diperkirakan sebesar Rp104,8 miliar.
Jumlah itu mengalami kenaikan dibanding saat pendapatan tersebut masih bernama bagi hasil PKB dan BBNKB seperti tahun lalu.
Ia menyebut, untuk merealisasikan target itu, pemerintah desa bisa berkontribusi dengan membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
”Itu bisa dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) melalui pembukaan Samsat Budiman (Badan Usaha Digital Mandiri) di masing-masing desa,” kata Edy Sujatmiko, Minggu (23/2/2025)
Sebelum menjadi Opsen PKB dan Opsen BBNKB, kedua jenis pendapatan ini bernama bagi hasil PKB dan BBNKB.
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), keduanya disebut Opsen PKB dan Opsen BBNKB dengan perubahan hitungan dibanding sebelumnya.
Sebelumnya, Pemkab Jepara mendapat bagi hasil PKB sebesar Rp 49,69 miliar dan bagi hasil BBNKB yang semula Rp 30 miliar. Dengan sistem berdasar UU HKPD sehingga sistem bagi hasil berubah menjadi opsen, ada kenaikan target opsen PKB sebesar 41,8 persen menjadi Rp 70,46 miliar dan Opsen BBNKB 11,8 persen menjadi Rp 34,42 miliar.
Dengan demikian total target opsen PKB dan opsen BBNKB tahun ini mencapai Rp 104,8 miliar lebih.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara Florentina Budi Karuniawati mengatakan, hingga akhir Januari, target opsen PKB baru terealisasi sebear 5,64 persen, yakni Rp 3,97 miliar.
Sedangkan target opsen BBNKB dalam rentang waktu yang sama, terealisasi 2,81 persen, yakni Rp 969 juta.
Selain itu, dari 183 desa di Kabupaten Jepara, baru 37 desa yang membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Samsat Budiman di BUM Desa.
Ia berharap, seluruh desa bakal mengikuti program ini, sehingga akses masyarakat untuk membayar pajak kendaraan lebih dekat serta meningkatkan pendapatan daerah. (latifa)