MIKJEPARA.com, JEPARA – Menurunnya tingkat perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19 tidak hanya meningkatkan angka kemiskinan di Kabupaten Jepara. Lebih dari itu, hal ini juga berdampak terhadap meningkatnya angka kasus perceraian.
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jepara, mencatat ada sekitar seribuan istri mengajukan cerai gugat kepada suaminya. Hal tersebut diduga pemicunya masalah ekonomi, karena gaji istri lebih tinggi ketimbang suami.
“Perkara yang masuk berjumlah 2.097 perkara. Dispensasinya antaranya ada 399 perkara, cerai gugat (cerai diajukan oleh istri) 1.262 perkara, cerai talaknya (cerai diajukan oleh suami) ada 379 perkara (jumlah perkara perceraian ada 1.641 perkara) dan ada perkara lainnya. Jadi jumlah yang masuk sampai saat ini (semua perkara) 2.097 perkara tahun 2021,” kata Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Jepara, Rifai, kepada wartawan ditemui di kantornya, Rabu (29/9/2021).
Rifai mengakui perceraian di Jepara paling banyak diajukan oleh istri. Menurutnya hal itu disebabkan karena masalah perekonomian. Disebutkan banyaknya istri bekerja di perusahaan sehingga gajinya lebih besar ketimbang suami.
“Kalau kita lihat sebelum dulu ada perusahaan itu cerai gugat itu sedikit karena istri masih di rumah manut sedangkan yang memberi nafkah itu suami sekarang dengan adanya perusahaan ini si istri ini bisa bekerja sendiri dan gajinya lebih besar dari suaminya,” terang Rifai.
Gugatan yang diterima pengadilan didasari beberapa faktor seperti ekonomi, pertengkaran terus menerus, orang ketiga juga tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istrinya.
“Sehingga kadang-kadang yang terjadi adalah karena sudah merasa mampu dan bekerja sendiri apalagi ketika suami gajinya sedikit, kalau kemudian dikasih sedikit pula, sehingga hal-hal demikian si istri tidak terima atas perlakuan oleh suaminya itu,” sambung dia.
Rifai menuturkan angka perceraian di Jepara dua tahun ini tidak mengalami peningkatan secara signifikan. Perceraian tahun 2020 lalu ada 1.630 cerai gugat dan 524 cerai talak per Desember. Sedangkan total ada 2.679 perkara masuk di Pengadilan Agama Jepara.
“Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus itu pada tahun ini 706 perkara, untuk ekonomi 633 perkara kemudian disusul dengan salah satu pihak meninggalkan yang lain ada 163 perkara. Kemudian yang lain,” ungkapnya.
Sementara itu, angka dispensasi nikah diperkirakan masih akan meningkat. Per September ini ada 399 perkara, sedangkan total dispensasi nikah tahun 2020 ada 423 perkara.
“Dispensasi tahun lalu kan belum ada perubahan undang-undang 174 itu ya. Kalau dengan adanya perubahan undang-undang itu yang tadinya umur 16 tahun boleh menikah dengan perubahan itu umur 16 tidak boleh menikah, jadi ada kenaikan umur tiga tahun. Jadi tiga tahun penumpukannya cukup lumayan,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengupayakan terlebih dulu lewat mediasi, namun sejauh ini mereka sudah bulat tekadnya untuk bercerai sehingga sulit untuk disatukan kembali. Tapi ada juga yang mencabut perkara perceraiannya sehingga mereka kembali rujuk. (MIKJPR-01)
Reporter : And/xpo
Editor : Haniev