MIKJEPARA.com, JEPARA – Polres Jepara berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan BU, warga Welahan dalam ungkap kasus di Mapolres Jepara pada Rabu (15/2/2023).
Modus yang dilakukan BU, dengan mengedarkan sabu dengan dibungkus sedotan. Sedotan itu, diletakkan di pinggir jalan. Selanjutnya, pemesan akan mengambil sendiri sabu tersebut.
Modus itu telah dijalani BU sejak Desember lalu. Ia merupakan salah satu pengguna juga pengedar narkoba jenis sabu. Sebelum jadi pengedar, ia bekerja sebagai buruh di salah satu gudang mebel
di Jepara. Namun, karena untung yang lebih besar, ia tergiur untuk mengedarkan barang haram tersebut.
”Sehari bisa menjual tiga hingga lima bungkus. Tiap kali pengambilan dapat Rp 200 ribu,” jelas BU.
Penjualannya dengan sistem putus. Sehingga ia tidak mengetahui siapa pembelinya. Namun modusnya itu terendus Satresnarkoba Polres Jepara. Ia ditangkap 3 Januari lalu setelah mengantarkan pesanan sabu di barat Alun-Alun Jepara 2. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan tujuh paket sabu seberat 3,62 gram
Dalam kurun waktu Januari hingga Februari, Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengungkap lima kasus narkoba. Tersangka yang diamankan ada enam orang termasuk BU. Kemarin, para tersangka beserta barang buktinya dihadirkan dalam ungkap kasus.
Atas tindakannya, tersangka dikenai pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain BU, Satresnarkoba Polres Jepara juga berhasil menangkap AEP, warga Karanggondang, Mlonggo, Jumat 13 Januari lalu. Barang buktinya dua paket narkoba jenis sabu seberat 1,2 gram. S, warga Tubanan yang ditangkap di jalan raya Bondo, Desa Jerukwangi, Kecamatan Bangsri, Senin 23 Januari lalu.
Ia kedapatan membawa sepaket sabu seberat 0,6 gram. Serta AM, warga Banyumanis, Donorojo, yang ditangkap di Blingoh, Donorojo, pada Kamis (2/2) lalu. Di tangannya, polisi berhasil menyita
dua paket sabu seberat 0,83 gram. (MIKJPR-01)
Reporter : Gd/xpo
Editor : Haniev