Google search engine

MIKJEPARA.com, JEPARA – Imbas dari masalah sosial yang terjadi di Karimunjawa akibat polemik tambak udang pun tak kunjung redam. Baru-baru ini salah seorang pegiat lingkungan berinisial DF ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara.

Pasalnya, DF diduga telah melakukan penghinaan warga Karimunjawa di media sosial. Penetapan tersangka itu didasarkan laporan pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Masyarakat Karimunjawa.

DF saat beberapa waktu lalu menunjukan lokasi pencemaran limbah yang berada di tepi pantai di Kemujan Karimunjawa. (Foto : MIK Jepara)

Pemantiknya, pada 12 November 2022, DF mengunggah video berdurasi 6:03 menit yang berisi kondisi laut Karimunjawa yang rusak akibat aktivitas tambak udang. Postingan tersebut menuai komentar yang pro dan kontra.

Terhadap akun yang kontra, DF membalasnya dengan komentar kalimat yang dianggap menyakiti masyarakat.

”Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan.” tulisnya dalam komentar.

Atas adanya laporan tersebut, pihak Satreskrim Polres Jepara sudah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi. Bahkan, kedua belah pihak sudah dilakukan mediasi beberapa kali.

”Tapi memang belum menemui jalan damai,” jelas AKBP Wahyu.

Saksi ahli tersebut menyimpulkan bahwa komentar DF sudah memenuhi unsur pidana Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

”Komentar ini menyinggung warga masyarakat Karimunjawa. Sehingga ada warga masyarakat Karimunjawa yang melaporkan kepada kami,” terang Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (21/6/2023).

Pihaknya memastikan bahwa penetapan DF sebagai tersangka itu bukan dalam kaitannya dengan aktivitasnya di bidang lingkungan. Melainkan murni karena perbuatan berupa komentar yang dilakukan oleh DF di media sosial.

”Setelah digelarkan oleh penyidik, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas AKBP Wahyu.

Wahyu juga melihat bahwa proses penyidikannya seluruhnya sudah sesuai dengan tahapan-tahapannya. Setelah penetapan tersangka ini, DF akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.

”Tentu kita semuanya mendukung terhadap apapun yang dilakukan untuk menjaga konservasi lingkungan kita. Tapi saya tegaskan lagi (penetapan tersangka, red) tidak ada kaitannya itu. Akan tetapi karena komentarnya yang dilakukan di media sosial tersebut dilaporkan oleh warga masyarakat,” tandas Wahyu. (MIKJPR-01)

Reporter : DA/Xpo
Editor : Haniev

Tinggalkan Balasan