Google search engine

MIKJEPARA.comJEPARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sudjatmiko yang dibebastugaskan dari jabatannya sejak 9 Agustus 2021 lalu, telah banyak menimbulkan pertanyaan bagi publik. Karena setelah hampir 2 minggu di bebastugaskan, Edy mengaku belum mendapatkan surat pemeriksaan sama sekali.

SK Bupati Jepara No. 867/19/2021 tanggal 9 Agustus 2021 tentang Pembebasan sementara Edy Sujatmiko, dari jabatannya sebagai Sekda Jepara akhirnya dicabut. Edy Sujatmiko kembali diaktifkan sebagai Sekda Jepara per September ini.

Sekertaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sudjatmiko saat menghadiri kegiatan bersama Bupati Jepara beberapa waktu lalu (Dok : Foto MIK Jepara)


Bahkan SK Bupati No. 800 / 23/2021 tentang Pengaktifan Kembali Dalam Jabatan Sekda Jepara sejak taggal 1 September 2021 tersebut beredar luas dalam bentuk PDF di tengah-tengah masyarakat melalui aplikasi WhatsApp (WA).

“Betul, pagi tadi sekitar jam 07.30 WIB saya telah menerima SK tersebut oleh staf BKD,” ujar Edy Sujatmiko yang mengaku sudah kembali menempati ruang kerjanya setelah hampir 20 hari ngantor di ruang Korpri yang terletak di Komplek Kantor OPD Bersama.

Baca Juga : Belum Diperiksa, Sekda Edy Juga Mengaku Tak Terima Surat Pemeriksaan Hingga Kini

Namun Edy belum bersedia memberikan pernyataan resminya. “Pertama yang akan saya lakukan adalah menghadap Bapak Bupati Jepara,” ujarnya singkat

Pengaktifkan kembali Edy Sujatmiko ini ini sesuai dengan surat Badan Kepagawaian Negara tanggal 24 Agustus 2021 perihal klarifkasi permasalahan PNS An. Edy Sujatmiko S.Sos, MM, MH / Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara. (MIKJPR-01)

Reporter : Purw/xpo
Editor : Haniev

Tinggalkan Balasan