Google search engine

MIKJEPARA.comJEPARA – Sekertaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sudjatmiko dibebastugaskan dari jabatannya sejak 9 Agustus 2021 lalu. Namun sudah hampir satu bulan, Edy mengaku belum mendapatkan surat pemeriksaan atas apa yang di sangkakan kepadanya.

Edy sendiri dibebastugaskan oleh bupati Jepara dengan alasan karena melakukan pelanggaran disiplin berat. Ini merujuk Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 867/19/2021. Ia pun mengaku bingung dengan statusnya saat ini, yang berimbas pada mekanisme kerjanya di Pemkab Jepara.

Edy Sudjatmiko dibebastugaskan dari jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) Jepara sejak 9 Agustus 2021. Namun hingga sekarang, ia mengaku belum mendapatkan surat pemeriksaan.
(Dok : Foto MIK Jepara)


Karena ia dibebastugaskan sementara sejak surat itu diterima sampai proses pemeriksaan muncul keputusan.

“Belum ada undangan (pemeriksaan, red). Saya tidak menerima surat apapun. Saya juga menunggu keputusan pimpinan. Saya sih wait and see, gitu aja lah,” katanya, Selasa (31/8/2021).

Meskipun dibebastugaskan sementara, Edy mengaku tetap ngantor. Tetapi dia tak menempati kantor Sekda, melainkan di Kantor Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

Menurut Edy, pembebastugasan sementara dirinya semestinya dimulai sejak pemeriksaan dijalankan. Bukan sejak berkas yang menjadi dasar pemeriksaan itu dikirimkan kepada gubernur Jawa Tengah.

“Saya dalam posisi ini, role of the game-nya sesuai aturan,” tegas Edy.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepar, Ony Sulistijawan, mengaku berkas terkait Edy sudah dikirim ke tim yang akan memeriksa kasus itu. Tim tersebut merupakan bentukan gubernur Jawa Tengah dan Bupati Jepara Dian Kristiandi.

“Berkas sudah di sana (gubernur Jateng, red). Sudah dipelajari. Sudah ditelaah. Kelanjutannya kan, ini mohon petunjuk pak gubernur. Rencananya hari ini,” jelas Ony.

Pada 15 Agustus 2021 lalu, tim asal Jepara sudah menghadap Bagian Hukum Provinsi Jawa Tengah. Tim tersebut berasal dari Bagian Hukum Pemkab Jepara, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Inspektorat. Namun hingga kini belum ada tindaklanjuti.

Posisi sekda sendiri kini dipegang oleh pelaksana harian (PLH) yang ditunjuk bupati, yakni Dwi Riyanto. Senin hari ini masa aktif Dwi Riyanto sebagai PLH Sekda Jepara habis, dan belum ada kejelasan akan diperpanjang atau siapa penggantinya. (BP/xpo)

Tinggalkan Balasan