Home Berita Jepara Hari Ini Bandel! Objek Pajak Nunggak PBB Dipasangi Plang Peringatan

Bandel! Objek Pajak Nunggak PBB Dipasangi Plang Peringatan

0

MIKJEPARA.com, JEPARA – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta bersama dengan jajaran Forkopimda Jepara, Rabu (9/10/2024) memasang plang di sejumlah objek pajak yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) cukup besar. Setidaknya ada 12 wajib pajak yang menjadi sasaran pemasangan plang ini.

Plang yang dipasang di sejumlah objek penunggak PBB itu bertuliskan “Objek PBB-P2 Dalam Pengawasan Pemkab Jepara Menunggak PBB-P2”.

Edy Supriyanta bersama dengan jajaran Forkopimda Jepara, Rabu (9/10/2024) memasang plang di sejumlah objek pajak yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Objek pajak yang dipasangi plang diantaranya sawah di depan Gedung Wanita Jepara yang memiliki tunggakan PBB sebesar Rp.163 juta, sawah bengkok Desa Mulyoharjo dengan tunggakan sebesar Rp.101 juta dan tanah gudang milik PT. Asbestos Factory yang ada di Desa Mindahan Kecamatan Batealit yang memiliki tunggakan Rp.94 juta.

Edy Supriyanta mengungkapkan dari 12 wajib pajak tersebut total tunggakan PBB nya hampir mencapai Rp.1 miliar. “Hari ini kita cek lapangan untuk memberitahu wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera membayarnya,” kata Edy Supriyanta.

Dari 12 wajib pajak yang menunggak tersebut, lanjut Edy, ada yang sampai lebih dari 10 tahun tunggakannya. Pihaknya mendorong para wajib pajak itu segera menunaikan kewajibannya itu sebab semakin lama tidak dibayar maka akan semakin besar dan memberatkan.

“Jika memang merasa memiliki aset baik tanah atau gudang ya ditiliki, dam dibayar pajaknya. Jika dibiarkan, utang pajak akan semakin membengkak dan tambah berat,” jelasnya.

Lebih lanjut Edy Supriyanta menyampaikan jika Pemkab Jepara memberikan tenggat satu hingga dua bulan untuk pelunasan. Jika tunggakan tidak segera dibayar, tindakan hukum akan diambil sesuai peraturan yang berlaku.

“Penagihan akan terus dilakukan, dan bagi yang mengabaikan, akan ada tindakan tegas sesuai aturan yang ada,” tandasnya. (MIKJPR-01)

Reporter : JK/DS
Editor : Haniev

NO COMMENTS

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version