MIKJEPARA.com, JEPARA – Terminal merupakan fasilitas umum yang difungsikan untuk menaik- turunkan penumpang bus dan moda transportasi darat lainnya. Tanpa adanya terminal, aktivitas berbagai kendaraan umum tidak tertata dan terdata sehingga rawan mengganggu lalu lintas.
Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun 2018, terdapat penetapan kode terminal untuk mengklasifikasikan tipenya. Terdapat 3 tipe terminal bus yang ditetapkan menurut aturan tersebut, yakni terminal tipe A, B, dan C.
Klasifikasi tipe terminal bus tersebutlah yang kini menjadi acuan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah, mewujudkan pengelolaan kendaraan angkutan penumpang yang tertib. Serta mendukung pelaksanaan penjualan tiket angkutan umum, juga memudahkan integrasi data transportasi darat.
Untuk di Jepara sendiri, saat ini terdapat 5 terminal, antaranya Welahan, Pecangaan, Jepara, Bangsri, dan Keling. Namun, status terminal itu masih pada level terminal tipe C.
Didasarkan pada status tersebut, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menyambut baik rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jateng untuk menaikkan statusnya menjadi terminal tipe B. Meskipun saat ini, khusus terminal Jepara masih dalam proses pengajuan naik kelas dipusat.
Dishub Jateng mengusulkan peningkatan salah satu terminal di Jepara yang semula sebagai terminal tipe C menjadi terminal tipe B. Pihaknya menambahkan, jika dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dari provinsi menyarankan untuk dibangun tipe B, maka Pemkab Jepara akan mengikuti.
Baca Juga : Pengurus Organda Dilantik, Terminal Tipe A Jepara Jadi Prioritas
Hal tersebut disampaikan dalam audiensi di Ruang Command Center, pada Rabu, (10/5/2023). Kini Jepara pun masih belum menyiapkan anggaran untuk terminal tipe B.
“Untuk terminal mana yang mau ditingkatkan statusnya, prinsip Pemkab Jepara mengikuti saja. Misalnya Welahan atau Pecangaan. Nanti ground check di lapangan bersama-sama,” jelas Edy yang didampingi Kepala Dishub Jepara Trisno Santoso.
Edy pun merinci bahwa saat ini, terdapat 114 operator Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan 83 Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Jepara. Meski diakui ada yang operasionalnya tidak ada.
“Catatan kami mudah-mudahan sama, walaupun izin trayeknya diperbarui terus tapi operasionalnya tidak ada, nanti akan di cek oleh Dishub Jepara,” tambahnya.
Sementara itu, Agung Pramono selaku Kepala Bidang Jaringan Transportasi dan Perkeretaapian Dishub Provinsi Jateng memaparkan bahwa di dalam RPJMD Provinsi Jawa Tengah tahun 2018-2023, menargetkan ada 5 terminal tipe B di Jawa Tengah.
“Terminal tidak hanya simbol transportasi juga sebagai simbol ekonomi. Harapan kami memang di Jepara. Karena ada Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi di Karimunjawa,” ujarnya.
Harapannya pasti untuk mendukung pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi. Namun saat ini, baru terdapat satu yakni di wilayah di Kutoarjo. Sehingga ada kemungkinan ada penambahan di Kabupaten Jepara.
“Ketika sektor perhubungan udara sudah ada Bandara Dewandaru, di perhubungan laut sudah ada tol laut yang singgah di Jepara, harapan kami sektor transportasi darat mungkin ada konektivitasnya dengan Karimunjawa. Entah itu dari terminal tipe B nantinya jadi simpul ke Karimunjawa yang bisa mengantarkan ke destinasi Karimunjawa,” jelas Agung lagi. (MIKJPR-01)
Reporter : DA/Xpo
Editor : Haniev