Pasca Dilarangnya Tambak Karimunjawa, Pj Bupati : Kita Siapkan Rencana Aksi Lanjutan

0
42

MIKJEPARA.com, JEPARA – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menyatakan jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menyiapkan rencana aksi lanjutan pasca pelarangan keberadaan tambak udang di Kepulauan Karimunjawa. Secara khusus orang nomor satu di Jepara itu memimpin rapat membahas rencana tindak lanjut ini lintas sektor di Command Center, Setda Jepara, Selasa (9/5/2023).

Rapat diikuti oleh instansi lintas sektor mulai dari jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Perwakilan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementrian Kelautan dan Perikanan, Balai Taman Nasional Karimunjawa, Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jawa Tengah, Biro Hukum Pemprov Jateng, BBPBAP hingga para pihak terkait.

Pj. Bupati pimpin rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder pasca penutupan tambak udang di Karimunjawa.

Edy mengungkapkan jika ada sejumlah langkah yang disiapkan, baik kepada para petambak, pekerja tambak atau masyarakat hingga untuk perbaikan lingkungan hidup di wilayah terluar Jepara tersebut. 

“Saya minta camat dan dinas terkait, untuk segera menginventarisasi atau melakukan pendataan warga Karimunjawa yang bekerja maupun sebagai pelaku usaha tambak. Selanjutnya Dinsospermades, Disperkim, dan Dinas Kesehatan diminta turun untuk memastikan bahwa para pekerja tambak yang layak dan memenuhi ketentutan bisa mendapatkan bantuan sosial pemerintah,” kata Edy usai rapat.

Bantuan yang memungkinkan bisa diberikan tersebut, lanjut Edy, diantaranya RTLH, BPNT, PKH, juga BPJS kesehatan bagi warga Karimunjawa, khususnya yang terdampak adanya penutupan tambak udang. 

Baca Juga : DPRD Sahkan Perda RTRW Jepara, Bagaimana Nasib Tambak Karimunjawa?

Selain itu, pemerintah akan mempersiapkan program untuk para pekerja di sektor usaha tambak yang nantinya terdampak penutupan tambak. Dinas terkait harus memastikan bahwa, usaha tambak yang saat ini masih beroperasi tidak ada lagi pencemaran lingkungan. 

“Segera lakukan langkah-langkah strategis untuk penanganan kerusakan lingkungan, baik di area pantai maupun terumbu karang. Dinas teknis, juga harus mempersiapkan program atau kegiatan di area bekas tambak apakah akan digunakan untuk pertanian, perkebunan, ataupun pariwisata,” jelas Edy. 

Pemerintah, lanjut Edy, juga akan menyiapkan berbagai program untuk masyarakat terdampak, khususnya pekerja tambak. Baik di bidang pariwisata, UMKM, hingga kegiatan lainnya. Harapannya, mereka bisa hidup mandiri pasca penutupan tambak tersebut. 

Yang terdekat ini, lanjut Edy Supriyanta, Pemkab Jepara melalui Tim Terpadu Penyelesaian Tambak akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan para pemilik tambak terkait penertiban tambak ini. 

“Di Perda RTRW ada aturan peralihan selama 2 tahun setelah Perda tersebut ditetapkan. Namun demikian, waktu peralihan tersebut bukan merupakan waktu dispensasi pelanggaran Perda. Sebelum masa 2 tahun waktu peralihan. Bagi yang tidak berijin bisa langsung ditertibkan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Perda RTRW Jepara 2023-2043 telah disepakati antara eksekutif dan legislatif pada 4 Mei 2023 lalu. Dengan penetapan tersebut, secara otomatis keberadaan tambak udang di wilayah Karimunjawa, resmi dilarang. Hal ini sekaligus mengakhiri, tarik ulur penutupan tambak udang yang ada di sana. (MIKJPR-01)

Reporter : DA/Xpo
Editor : Haniev

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here