Home Berita Jepara Hari Ini Berkedok Debt Collector, Polisi Amankan Sejumlah Pelaku Premanisme di Jepara

Berkedok Debt Collector, Polisi Amankan Sejumlah Pelaku Premanisme di Jepara

0

MIKJEPARA.com, JEPARA – Jajaran Polres Jepara berhasil mengamankan tujuh orang pelaku aksi premanisme berkedok debt collector (DC). Pengungkapan ini dilakukan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025 Polres Jepara berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban penarikan paksa sepeda motor di kawasan Jalan Pemuda.

Hal ini disampaikan Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela saat menggelar konferensi pers Ops Aman Candi 2025 di Mapolres setempat, pada Rabu (21/5/2025).

AKBP Erick Budi Santoso didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela saat menggelar konferensi pers Ops Aman Candi 2025 di Mapolres setempat, pada Rabu (21/5/2025)

Dalam kesempatan itu, Kapolres Jepara mengungkapkan, bahwa ketujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial WJ (42), AK (54), MR (35), ZR (50), BP (48), AM (55) dan BI (47). Ketujuh pelaku diduga kuat terlibat dalam kasus pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun.

“Para pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai petugas penagihan dari sebuah perusahaan pembiayaan. Mereka menghentikan korban di jalan, lalu membawa motor korban dengan dalih tunggakan angsuran, namun setelah ditelusuri, unit tersebut tidak pernah diserahkan ke perusahaan pembiayaan terkait,” ujar AKBP Erick.

Kronologi kejadian bermula saat para tersangka melakukan hunting atau berburu sepeda montor yang bermasalah di area Jepara. Saat mendapati nomor polisi (Nopol) atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan yang tidak terpasang atau mencurigakan, para tersangka lalu secara tanpa hak menghentikan korban, yakni pelajar sekolah menengah atas (SMA).

Lalu, saat diperiksa nomor rangka (Noka) dan nomor mesin (Nosin) di aplikasi milik para tersangka, sepeda montor tersebut terdaftar sebagai sepeda montor yang masih menunggak cicilan di perusahaan pembiayaan (leasing).

Kemudian, tersangka meminta kunci sepeda montor milik korban dan menyuruh korban agar ikut ke kantor leasing tersebut. Karena merasa takut, korban menyerah unit sepeda montornya dan korban dipesankan oleh para tersangka, salah satu ojek online untuk pulang.

Setelah beberapa waktu lalu, pelapor atau orang tua korban melunasi cicilan sepeda montor di leasing dan diketahui bahwa sepeda montor tersebut tidak ada digudang leasing.

“Unit yang ditarik tidak diserahkan ke perusahaan pembiayaan, namun malah digelapkan oleh para pelaku dengan cara digadaikan ke pihak lain,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, beserta dokumen kepemilikan motor.

Atas kejadian ini, Kapolres Jepara pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector, apalagi jika menggunakan cara-cara intimidatif atau tanpa prosedur resmi.

TARIK PAKSA…

NO COMMENTS

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version