Home Berita Jepara Hari Ini Bupati Jepara Serukan Masjid sebagai Pusat Kemakmuran Masyarakat

Bupati Jepara Serukan Masjid sebagai Pusat Kemakmuran Masyarakat

0

MIKJEPARA.com, JEPARA – Pemkab Jepara meresmikan Masjid Jami An-Nur yang berlokasi di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Bupati Jepara ingin masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah kepada Allah, tetapi juga harus mampu menjadi pusat kemakmuran yang mendukung kesejahteraan masyarakat.

Mas Wiwit, sapaan akrab Bupati Jepara, hadir didampingi Asisten I Sekda Jepara, Ratib Zaini, serta jajaran Forkopimcam Kalinyamatan.

“Masjid Jami An-Nur Sendang ini bukan hanya sekadar tempat ibadah, tetapi juga merupakan situs peninggalan sejarah yang penting bagi Kabupaten Jepara. Sehingga masjid ini menjadi saksi bisu perjalanan keagamaan dan budaya masyarakat Jepara,” kata Bupati Jepara Witiarso Utomo, Minggu (27/4/2025) sore.

Proses pembangunan masjid tersebut yang telah berjalan kurang lebih 5 tahun, dengan total dana yang terserap lebih dari 13 miliar rupiah.

Mas Wiwit sangat mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah bergotong royong sehingga masjid yang berdampingan dengan kompleks Makam Citrosoma I sampai VII tampak berdiri sangat megah.

“Sejalan dengan visi besar Kabupaten Jepara yaitu Jepara MULUS (Makmur, Unggul, Lestari, dan Religius), saya mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Desa Sendang untuk memakmurkan Masjid Jami An-Nur ini,” tuturnya.

Bupati Jepara juga mengajak untuk menjadikan masjid tersebut sebagai pusat aktivitas keagamaan, pendidikan, sosial, dan budaya yang produktif serta menghidupkan masjid dengan kegiatan ibadah, majlis ilmu, dan berbagai program pemberdayaan masyarakat lainnya.

Mas Wiwit juga mendukung keberadaan kompleks masjid dan Makam Citrosoma tersebut dikembangkan menjadi wisata religi di Kabupaten Jepara.

“Semoga keberadaan Masjid Jami An-Nur yang kita resmikan hari ini menjadi sumber berkah dan kemajuan bagi masyarakat Sendang dan sekitarnya,” tandasnya. (latifa)

NO COMMENTS

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version