Home Berita Jepara Hari Ini Cair Pekan Depan, 57,3 Miliar Disiapkan Untuk THR ASN Jepara

Cair Pekan Depan, 57,3 Miliar Disiapkan Untuk THR ASN Jepara

0

MIKJEPARA.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara, akan menggelontorkan anggaran sebanyak Rp57,3 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati, menerangkan untuk Idulfitri 2025, ASN akan menerima THR.

Ilustrasi ; Dana THR

Besaran THR yang diterima berdasarkan gaji ditambah tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Untuk tahun ini anggaran cukup untuk pemberian THR. Total Rp57,3 miliar untuk THR dan TPP,” kata Florentina.

Florentina merinci, untuk THR yang setara satu kali gaji dialokasikan Rp46,3 miliar. Kemudian untuk TPP sekitar Rp11 miliar. Pemberian THR tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya. Dimana THR dan gaji ke 13 mulai disalurkan pada 17 Maret 2025.

“Mulai penyaluran kan tanggal 17 Maret. karena kita belum siap, mungkin setelah itu. Kita harus secepatnya bikin Peraturan Bupati (Perbup) dulu. Minggu depan mungkin proses regulasi sebelum libur,” paparnya.

Florentina membeberkan, total ada 9.598 orang yang akan mendapat THR dan TPP tahun 2025. Rinciannya, ada sebanyak 6.040 PNS dan 3.508 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Untuk CPNS dan P3K yang pengangkatan tahun kemarin juga mendapat THR,” kata dia.

Selain PNS, sebanyak 50 DPRD Kabupaten Jepara juga mendapatkan THR. Untuk pajak THR langsung dikenai pajak penghasilan (Pph) yang masuk kas negara.

Sementara untuk gaji ke-13 bagi ASN akan dialokasikan pada Juni 2025 sesuai dengan yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto. Untuk alokasi gaji ke-13 dengan anggaran sekitar Rp50 miliar. (MIKJPR-01)

Reporter : AD/DS
Editor : Hnv

NO COMMENTS

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version