Cegah Penyebaran Covid-19, Rutan Kelas II B Jepara “Bebaskan” Puluhan Tahanan

0
60

MIKJEPARA.comJEPARA – Akhirnya sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi, puluhan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Jepara dibebaskan. Setelah para tahanan ini mendapat asimiliasi sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Para narapidana (napi) ini telah menjalani hukuman kurungan satu per dua, dan dua per tiga dari total masa tahanan. Hal ini bertujuan untuk membatasi penyebaran virus korona di lingkungan Lapas dan Rutan.

Puluhan narapidana rutan kelas II B Jepara sujud syukur setelah mendapatkan asimilasi, pada Sabtu (04/04/20).

Kepala Rutan Kelas II B Jepara melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Sri Hardono, mengatakan, hingga Sabtu (4/4/2020), Rutan Kelas II B Jepara sudah memberikan asimilasi dan hak integrasi kepada 44 warga binaan.

“Peraturan Menteri (Permen) ini berlaku bagi napi dewasa dan anak, yang telah menjalani pidananya 1/2 sampai 2/3 masa pidananya. Selain juga selama menjalani pidananya berkelakuan baik,” kata Sri Hardono Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Jepara.

Sejumlah prosedur sebelumnya harus dilalui para warga binaan, untuk mendapatkan program asimilasi dan hak integrasi. Selain tanpa dipungut biaya, mereka diharuskan mengisi surat pernyataan dan data diri lengkap. Hingga pekan ini, rencananya Selasa (7/4/2020) esok sudah ada sekitar 58 napi yang bisa mendapatkan pembebasan.

“Syarat administrasinya cuma mengisi surat pernyataan, tempat tinggal yang diisi di dalam rutan dan bermaterai. Sekaligus berjanji tdk melakukan tindak kriminal selama di luar, dan isolasi mandiri di rumah,” terangnya.

Permenkumham ini dikatakannya, berlaku bagi warga binaan tindak pidana umum. Bukan bagi mereka yang terjerat tindak pidana khusus, seperti koruptor, teroris, bandar narkoba, perdagangan orang, hingga pembalakan liar.

Pihaknya menegaskan, warga binaan yang mendapat asimilasi di rumah bukan berarti bebas. Namun, mereka tetap diawasi dan tidak diperkenankan keluar dari rumah atau berkeliaran. Terlebih berpergian sampai ke luar daerah.

Diketahui bahwa, pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi warga binaan ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, dan Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

Keputusan Menkumham tersebut diyakini sebagai upaya untuk mencegah para napi tertular Covid-19. Sekaligus mencegah penyebaran dan penularan virus korona di area rutan. (MIKJPR-02)

Sumber : https://beritapantura.id/2020/04/04/puluhan-napi-rutan-kelas-ii-b-jepara-mendapat-asimiliasi/

Kontributor : Eko
Editor : Haniev

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here