MIKJEPARA.com, JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menyetujui dokumen Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS P) Tahun Anggaran 2020, yang diajukan legislatif.
Persetujuan tersebut, disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Jepara, pada JUmat (11/9/2020) di Ruang Paripurna. Agenda dipimpin wakil ketua dewan, Pratikno, dan dihadiri sejumlah anggota dewan. Sementara dari eksekutif diwakili Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko.
Saat membacakan sambutan Bupati Jepara, Edy Sujatmiko menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Jepara, khususnya Badan Anggaran yang telah bekerja keras dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah guna membahas rancangan KUPA serta PPAS P Tahun 2020, sehingga dapat dituangkan dalam Nota Kesepakatan.
“Ini merupakan perwujudan tanggung jawab dan sinergitas antara legislatif dan eksekutif terhadap keberlangsungan penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat,” kata Edy.
Diungkapkan Edy, sesuai hasil pembahasan bersama, rencana Perubahan Pendapatan tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp2.29 triliun. Rencana perubahan pendapatan ini meningkat Rp6,4 miliar jika dibandingkan dengan angka sebelum pembahasan yaitu Rp2,28 triliun.
Sementara rencana perubahan belanja 2020, diproyeksikan sebesar Rp2,46 triliun. Rencana perubahan belanja ini meningkat Rp6,4 miliar jika dibandingkan dengan angka sebelum pembahasan yaitu Rp2,45 triliun (MIKJPR/04).