Home Peristiwa Jepara Update Dinilai Tidak Tuntas Menangani Kasus Marzuqi, MAKI Gugat KPK

Dinilai Tidak Tuntas Menangani Kasus Marzuqi, MAKI Gugat KPK

0

MIKJEPARA.comJEPARA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tidak puas dengan penanganan perkara suap mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, masih ada tiga oknum yang diduga terlibat dalam perkara suap itu sampai saat ini tidak diproses hukum. Dan oleh KPK masih belum mendapatkan kejelasan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan meski mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan mantan hakim Lasito sudah menjalani proses hukuman tak membuatnya puas terhadap penanganan kasus suap itu. Sebab, pengacara Ahmad Marzuqi yang memberikan uang suap tidak diproses. Begitu juga dengan oknum anggota DPRD Jepara dan pemborong yang mencarikan dan menyiapkan uang suap.

“Itu belum diproses KPK sampai dengan saat ini. Saya akan mengajukan gugatan praperadilan atas belum ditetapkannya tiga oknum tersebut ke PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan,” ujar Boyamin di Jepara, Minggu, 28 Juni 2020.

Dugaan keterlibatan tiga oknum tersebut cukup kuat. sebab, jika tidak ada pengacara, maka uang suap tidak sampai pada hakim Lasito. Begitu juga dengan oknum anggota DPRD dan pemborong, jika tidak ada maka tidak ada uang untuk menyuap. Itu dapat dibuktikan dari kesaksian-kesaksiannya di persidangan perkara Marzuki.

“Seorang lawyer, seorang anggota DPRD, seorang pemborong kan semestinya tidak melakukan ini. Saat itu posisinya masih saksi, dari kesaksian-kesasikannya di pengadilan membenarkan apa yang saya utarakan, bahwa betul ada lawyer yang mengantarkan uangnya, ada oknum anggota DPRD yang menghubungakan dengan pemborong untuk menyediakan uangnya. Ada semua kok di sini itu. Ini bahan-bahannya sudah ada, dasarnya adalah putusan pengadilan,” papar Boyamin.

Jika penanganan perkara ketiga oknum tersebut dinilai terlalu kecil bagi KPK, Boyamin akan meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melimpahkan perkara ini ke kepolisian atau ke kejaksaan di daerah.

“Bisa Polda atau Kejaksaan Tinggi, bisa Polres atau Kejaksaan Negeri setempat. Nah, itu harapan saya, saya akan gugat praperadilan dan kalau tidak dikabulkan ya, akan saya gugat terus sampai proses ini dijalankan,” kata Boyamin.

Seperti diketahui, mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi divonis tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Semarang terkait kasus suap terhadap mantan hakim Lasito, pada September 2019. (MIKJPR-01)

Reporter : Dian A.
Editor : Anto

NO COMMENTS

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version