MIKJEPARA.com, JEPARA – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Jepara mendatangi kantor pengadilan negeri untuk menyerahkan salinan kepengurusan Surat Keputusan DPP masa khidmat 2021-2026 yang sah dan legal pada Rabu, (21/8/2024).
Mereka terdiri dari sekretaris DPC PKB Jepara H. Miftahurroqib, bendahara H. Fathun Najjar, wakil bendahara H. Salafudin dengan didampingi Nur Syamsudin, SH dan Khomsanah SH, MH dari LBH Sekar Menganti Kedung Jepara.
Miftahurroqib mengatakan selama ini DPC PKB Jepara telah menjalankan tugas pokok dan fungsi kepengurusan di tingkat kabupaten sampai kecamatan dan desa.
“Kepengurusan DPC PKB Jepara masa khidmah 2021-2026 yang sah didasarkan pada Surat Keputusan DPP PKB Nomor 6264/DPP/01/III/2021 tertanggal 13 Maret 2021.
“Kami satu-satunya struktur kepengurusan DPC PKB Jepara yang sah sesuai Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB dan Undang-undang Partai Politik”, kata Roqib.
“DPC PKB Jepara juga telah melaksanakan fungsinya sebagai saluran aspirasi masyarakat Jepara, khususnya warga Nahdliyin”, lanjut Roqib.
“Setiap bulan kami memberikan bantuan operasional untuk pengelolaan kantor PCNU Jepara yang diambilkan dari iuran seluruh anggota FPKB DPRD Jepara” lanjut politisi asal Desa Pancur Mayong Jepara.
“Kami datang ke Pengadilan Negeri Jepara untuk menitipkan salinan Surat Keputusan DPP PKB yang sah agar tidak ada pihak lain yang mengaku sebagai pengurus DPC yang lain”, pungkas Roqib.