Google search engine

MIKJEPARA.com, JEPARA – KPU Kabupaten Jepara, Senin (8/5/2023) pukul 13.00 menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara dari DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di aula KPU.

Hadir Ketua DPD PKS Kabupaten Jepara Bendot Wardoyo bersama Sekretaris DPD PKS Khamidun Nugroho, serta lima pengurus lainnya.

KPU menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara dari DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS), bertempat di aula KPU pada Senin (8/5/2023). (Foto : KPU Jepara)

Mereka diterima Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri bersama empat anggota KPU, yakni Siti Nurwakhidatun, Muntoko, Ris Andy Kusuma, dan Muhammadun. Selain itu juga Sekretaris KPU Da’faf Ali.

Pengajuan bakal calon DPRD dari DPD PKS itu juga disaksikan anggota Bawaslu Kabupaten Jepara, yakni M Zarkoni dan Arifin.

Subchan Zuhri mengatakan, jadwal pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana Peraturan KPU Nomor 10/2023 adalah 1-14 Mei 2023. Di KPU Jepara, DPD PKS adalah parpol pertama yang mengajukan bakal calon.

“KPU dalam posisi siap melayani partai politik yang mengajukan bakal calon. Sejak 1-7 Mei belum ada parpol yang mengajukan bakal calon. Baru hari ini (8 Mei 2023) DPD PKS mengajukan bakal calon. Ini yang pertama. Meski begitu, setiap hari helpdesk terkait tahapan pencalonan terus melayani kebutuhan informasi dari parpol,” kata Subchan.

Ketua DPD PKS Jepara Bendot Wardoyo mengatakan, partainya mengajukan sebanyak 50 bakal calon.

“Kami sudah siap menyambut Pemilu 2024 dengan mengajukan jumlah maksimal bakal calon anggota DPRD, yaitu 50 calon,” kata Bendot Wardoyo.

Setelah DPD PKS menyerahkan dokumen pengajuan parpol dan dokumen daftar bakal calon ke KPU, tim verifikasi lalu memeriksa kelengkapannya. Setelah diperiksa, KPU menyatakan dokumen yang diajukan DPD PKS dinyatakan lengkap dan diterima.

Pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Jepara oleh DPD PKS oleh KPU dituangkan ke dalam berita acara penerimaan pengajuan parpol. KPU menyerahkan tanda terima dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD.

Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun mengatakan, KPU Kabupaten Jepara akan melakukan verifikasi administrasi dokumen bakal calon pada 15 Mei-23 Juni 2023.

“Terkait jadwal pengajuan bakal calon dari parpol yang belum mengajukan bakal calon, KPU terus berkoordinasi dengan parpol menyangkut tanggal dan jam kedatangan di KPU saat pengajuan bakal calon,” kata Muhammadun. (MIKJPR-01)

Reporter : Mdn/Xpo
Editor : Haniev

Tinggalkan Balasan