DPRD Sahkan Perda RTRW Jepara, Bagaimana Nasib Tambak Karimunjawa?

0
193

MIKJEPARA.com, JEPARA – Setelah melalui pembahasan panjang dan alot di tingkat Pansus, akhirnya pimpinan DPRD Jepara menerima dan mengesahkan Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2023-2043.

Pada sidang paripurna Kamis (4/5/2023), seluruh fraksi sepakat dan menerima usulan Ranperda yang disusun Pemkab Jepara. Hadir secara langsung Pj Bupati Jepara dan Sekda Jepara beserta seluruh OPD terkait.

DPRD Jepara sahkan dan menerima Ranperda RTRW Jepara 2023-2043 pada sidang paripurna, Kamis (4/5/2023). (Foto : MIK Jepara)

Disepakati bahwa menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2023-2043 menjadi Perda.

Penetapan ini secara otomatis melegitimasi kewenangan Pemkab untuk melarang keberadaan tambak udang di wilayah Karimunjawa. Ini sekaligus mengakhiri tarik ulur penutupan tambak udang karena adanya berbagai desakan masyarakat.

Ranperda RTRW sendiri mengalami ketersendatan selama kurang lebih empat bulan dalam pembahasannya di tingkat Pansus.

Ada beberapa poin yang mengatur di dalamnya, antaranya pada Pasal 90 huruf c poin 3 disebutkan, kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam zonasi kawasan pariwisata yaitu kegiatan budi daya perikanan tambak air laut dan atau air payau di Kecamatan Karimunjawa.

Keputusan itu mengakhiri polemik pro dan kontra keberadaan tambak udang di Karimunjawa.

’’Setelah rapat paripurna ini sudah tidak saatnya membahas pro dan kontra,’’ kata Haizul Ma’arif, Ketua DPRD Kabupaten Jepara saat ditemui usai rapat paripurna.

Haiz menyampaikan, sebenarnya ada keinginan untuk memperhatikan semua pihak. Namun karena pemerintah pusat menghendaki melarang tambak udang di Karimunjawa, semua pihak tidak bisa mengubah pasal atau apa pun.

Adapun langkah yang mungkin bisa dilakukan yaitu menolak substansi yang sudah disetujui oleh Kementrian ATR/BPN.

Namun, jika langkah itu diambil, maka konsekuensinya Ranperda RTRW itu akan batal. Akibatnya, harus dilakukan pembahasan dari titik nol.

’’Kalau kita menolak, akan berdampak pembatalan pada semua sektor. Padahal Perda RTRW ini tidak hanya soal tambak. Tetapi secara keseluruhan yang ada di Kabupaten Jepara,’’ jelas Haiz.

Haiz mengungkapkan, saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo, pihaknya dan Pj Bupati Jepara diwanti-wanti betul agar menentukan Perda RTRW sesuai dengan regulasi. Dengan ini, pihaknya menegaskan tambak udang di Karimunjawa sudah final untuk dilarang dan ditutup.

Selepas sidang paripurna usai, sejumlah massa yang sempat menggelar aksi di depan gedung DPRD pun berangsur pulang membubarkan diri. (MIKJPR-01)

Reporter : And/Xpo
Editor : Haniev

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here