Google search engine

MIKJEPARA.com, JEPARA – Beraneka ragam barang bukti hasil kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Jepara terjejer rapi dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara. Ada ribuan barang bukti hasil perkara tindak kejahatan selama setahun terakhir akan dimusnahkan secara bersama-sama, pada Kamis (24/3/2022).

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan antaranya, sabu-sabu seberat 179,8 gram, 326 botol minuman keras, 52.200 butir obat-obatan terlarang, 1.697.390 batang rokok ilegal.

Pemusnahan barang bukti rokok ilegal di area parkir Kejaksaan Negeri Jepara, Kamis (24/3/2022). (Foto : Humas)

Selain itu, dimusnahkan juga senjata api, senjata tajam, dan barang-barang bukti lain. Pemusnahan barang bukti itu dilakukan mulai dari dibakar, direbus, dan dipotong.

“Yang dimusnahkan adalah barang-barang bukti perkara yang sudah inkrah. Itu dari 98 perkara mulai tahun 2021,” kata Ayu Agung, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara.

Ayu menjelaskan, pemusnahan barang bukti perkara itu sesuai amanat undang-undang. Di mana, setiap perkara yang sudah diputus, harus dimusnahkan.

Adapun tujuan dari pemusnahan barang-barang bukti itu supaya tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Jadi kalau sudah inkrah memang harus dimusnahkan. Dan ini rutin kami lakukan setiap tahun,” jelas Ayu.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Kejaksaan tidak sendirian. Melainkan bersama Polisi, Satpol PP, dan Pemerintah Kabupaten Jepara. (MIKJPR-01)

Reporter : And/xpo
Editor : Haniev

Tinggalkan Balasan