Home Peristiwa Jepara Update Kini Buat SIM Internasional Cukup Dari Rumah Saja, Cepat dan Mudah

Kini Buat SIM Internasional Cukup Dari Rumah Saja, Cepat dan Mudah

0

MIKJEPARA.comJEPARA – Jika anda ingin pergi berkendara, pastinya kita diwajibkan memiliki Surat Ijin Mengemudi atau SIM. Baik di semua golongan kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga mobil. Pernahkah anda tahu, jika Polri juga menerbitkan program SIM Internasional yang diperuntukkan saat mengemudi di luar negeri.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jepara, Jawa Tengah turut mensosialisasikan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional secara online. Dalam memperingati Hari Bhayangkara ke-74, Korlantas Polri melakukan New Mechanisme in New Normal dalam pelayanan pembuatan SIM internasional.

Kini, pelayanan penerbitan SIM Internasional cukup online dari rumah saja

SIM Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang berlaku secara internasional dengan SIM yang berlaku di negara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut.

Jadi, SIM Internasional adalah dokumen legal yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) maupun wisatawan mancanegara yang hendak mengemudi di luar negeri.

Dengan penerapan skema masa New Normal atau kebiasaan baru, ikut mengubah metode pembuatan SIM Internasional. Karena saat ini untuk bisa membuat SIM internasional tidak perlu datang langsung ke Satpas SIM Internasional.

Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasatlantas Polres Jepara AKP Hari Condro Ribowo di dampingi Kanit Regident Iptu Agus Umar menyampaikan, untuk cara pengambilan SIM International Pemohon dapat mengambil sendiri di Kantor Pelayanan Sim International Korlantas Polri atau bisa juga dikirim langusng kerumah melalui jasa pengiriman express.

“Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan Buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman sesuai pilihan pemohon. cukup mudah bukan ?,” jelas Kasatlantas Polres Jepara AKP Hari Condro Ribowo, Senin (06/07/20).

Penerbitan SIM Internasional sendiri berawal dari kesepakatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968. Perjanjian internasional tersebut merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.

Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Singgamata menjelaskan, Korlantas Polri melakukan adaptasi tatanan kehidupan baru (New Normal) tanpa kehadiran pemohon ke Satpas SIM Internasional Korlantas Polri di Jakarta. Pihaknya memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengirim buku SIM Internasional ke alamat rumah pemohon.

“Jadi prosesnya sekarang cepat, tunggu dirumah saja. Jadi ya memang mengurangi risiko dari tatap muka ditengah pandemi,” papar Kombes Pol Singgamata.

Adapun cara yang dapat dilakukan para pemohon yaitu pemohon bisa mengakses portal website www.siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer.

Kemudian melakukan registrasi online dengan melakukan pengisian data diri, diantaranya dengan upload foto SIM yang masih berlaku, upload foto KTP, upload foto Paspor, upload foto KITAP (khusus WNA), upload pas foto dengan warna latar belakang putih, dan upload foto tanda tangan.

“Kemudian silahkan pilih cara pengambilan SIM Internasional, diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman ekspress. Setelah data lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional dan jasa pengiriman,” imbuh Singgatama.

Selanjutnya dikatakan bukti pembayaran akan dikirim melalui email, dan sebagai pemohon bisa melakukan pembayaran secara Non tunai melalui ATM, M-Banking, Internet Banking maupun setor tunai pada Bank.

Setelah itu pemohon melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas akan melakukan Verifikasi dan Validasi data pemohon serta melakukan Indentifikasi data.

Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan Buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman sesuai pilihan pemohon.

“Bagi pemohon yang telah melakukan pembuatan SIM Internasional secara online, dapat memberikan penilaian pelayanan dengan memberikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dapat di akses langsung melalui website SIM Internasional,” pungkasnya. (MIKJPR-01)

Reporter : Purwanto
Editor : Haniev

NO COMMENTS

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version