Home Berita Jepara Hari Ini KPU Segera Tetapkan Paslon di Pilkada Jepara, Usai Nihil Tanggapan Masyarakat

KPU Segera Tetapkan Paslon di Pilkada Jepara, Usai Nihil Tanggapan Masyarakat

0

MIKJEPARA.com, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, segera menggelar rapat pleno untuk penetapan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara, setelah tidak ada tanggapan masyarakat yang dibuka sejak 13-18 September 2024.

Hal tersebut sesuai dengan tahapan yang telah dilakukan KPU Jepara dalam pelaksanaan gelaran Pilkada 2024. Seperti yang diketahui, ada 2 pasangan calon yang telah mendaftar di KPU yang akan ikut kontestasi november mendatang.

Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara saat mengikuti tes kesehatan yang digelar oleh KPU Jepara beberapa waktu lalu. (Dok : Foto KPU Jepara)

“Setelah tidak ada tanggapan soal persyaratan administrasi kedua bakal pasangan calon bupati dan wakil Bupati Jepara tersebut, maka selanjutnya KPU Jepara akan menggelar rapat pleno penetapan bakal paslon menjadi calon bupati dan wakil bupati Jepara,” kata Anggota KPU Jepara Muhammadun di Jepara.

Ia mengungkapkan rapat pleno penetapan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Jepara itu akan digelar secara tertutup.

Rapat pleno tersebut, kata dia, dijadwalkan pada 22 September 2024. Sedangkan untuk pengundian nomor urut digelar secara terbuka pada 23 September 2024.

“Pengundian nomor urut juga digelar bersamaan dengan deklarasi kampanye damai,” ujarnya.

Sementara jadwal kampanye, kata dia, akan berlangsung mulai 25 September 2024. Dalam rangka mempersiapkan Pilkada 2024, maka KPU Jepara juga mempersiapkan daftar pemilih.

“Kami menjadwalkan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 20 September 2024,” ujarnya.

Pilkada Jepara 2024 diikuti dua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara, yakni pasangan Nurrudin Amin-Mochammad Iqbal dan pasangan Witiarso Utomo-Muhammad Ibnu Hajar.

Setelah KPU Jepara menyatakan kedua bakal pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024, kemudian memberikan kesempatan masyarakat menyampaikan tanggapan dari tanggal 13-18 September 2024.

Masyarakat bisa memberikan masukan atau tanggapannya terhadap berkas administrasi persyaratan pasangan calon melalui portal publikasi pemilu dan pemilihan http://infopemilu.kpu.go.id, serta dengan datang langsung ke kantor KPU Jepara. Namun, hingga batas akhir tidak ada tanggapan. (MIKJPR-01)

Reporter : TJ/AL
Editor : Haniev

NO COMMENTS

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version