Google search engine

MIKJEPARA.comJEPARA – Meski masih dalam suasana lebaran, ternyata hal ini dimanfaatkan oleh beberapa orang untuk melakukan perbuatan yang dilarang agama. Sabung ayam yang menjadi ajang pertaruhan atau judi ini sudah sangat meresahkan warga, meski pandemi covid-19 masih menghantui di tengah masyarakat.

Polisi pun akhirnya harus membubarkan paksa aksi judi sabung ayam, di wilayah Desa Tubanan RW 09 Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara pada Jum’at siang (29/5/2020).

Polisi amankan beberapa barang bukti di lokasi perjudian sabung ayam, Desa Tubanan pada Jum’at (29/5/2020) siang

Berdasarkan laporan dari warga, jajaran Polsek Kembang melakukan penggerebekan lokasi perjudian sabung ayam yang sudah meresahkan warga sekitar. Mengingat pesertanya tidak hanya warga setempat, namun juga warga dari luar daerah.

Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Kembang AKP Usman Jumaidi saat di konfirmasi menyatakan, bahwa ia mendapatkan laporan warga sekitar lokasi yang resah atas kejadian ini.

“Di tengah pandemi covid-19, justru mereka banyak berkerumun bahkan ada juga warga dari luar daerah. Warga Desa Tubanan pun resah dan khawatir bila terjadi hal-hal yang tidak di inginkan,” terangnya

Saat penggerebekan, para peserta sabung ayam pun berhamburan melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas. Bahkan meninggalkan beberapa barang bawaan mereka di lokasi kejadian.

Dari lokasi sabung ayam, polisi mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 7 unit sepeda motor, 4 ekor ayam beserta tempatnya, kain terpal tempat sabung ayam sebanyak 3 buah, serta sebuah jam dinding.

Polisi masih menyelidiki beberapa barang bukti yang telah diamankan di Mapolsek Kembang, guna mengungkap identitas para pemilik kendaraan. (MIKJPR-01)

Reporter : Purwanto
Editor : Haniev

Tinggalkan Balasan