MIKJEPARA.com, JEPARA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah secara resmi telah mengeluarkan fatwa haram atas rencana pendirian peternakan babi di Kabupaten Jepara.
Hal tersebut tertuang dalam fatwa Nomor : Kep.FW.01/DP-P.XII/SK/VIII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi itu ditetapkan melalui sidang Komisi Fatwa di Kota Semarang pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Hal ini merupakan respon dari munculnya wacana tentang pembangunan peternakan Babi yang menimbulkan polemik ditengah masyarakat.
Senada, kajian yang sama juga dikeluarkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Jepara yang memfatwakan bahwa pendirian peternakan babi yang sempat diwacanakan berlokasi di Blingoh ini tidak sesuai aturan yang ada.
PCNU Jepara dalam rapat koordinasi yang digelar pada Senin (4/8/2025) bertempat di Gedung NU menghasilkan keputusan bahwa Pemerintah (Red: Pemkab Jepara) wajib mengutamakan kemaslahatan baik di dunia maupun diakhirat. Sehingga menghidari hal-hal yang sifatnya haram adalah wajib.
“Alhamdulillah MUI Jateng sudah mengeluarkan fatwa pada Jumat, 1 Agustus 2025 tentang mengenai peternakan babi yang akan diselenggarakan di Jepara hukumnya haram, tentunya kami senada dengan keputusan tersebut,” terang Ketua Tanfidziyah PCNU KH. Charis Rohman
Fatwa tersebut tidak hanya melarang pembangunan, tetapi juga menyatakan haram bagi siapa pun yang terlibat dalam kegiatan peternakan babi, mulai dari yang membantu hingga yang bekerja di dalamnya.
Keputusan ini didasarkan pada Al-Qur’an, hadis Nabi, pendapat ulama dan kaidah ushul fikih. Hal ini menegaskan segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah pasti mengandung mudarat yang lebih besar dibandingkan manfaatnya.
Untuk diketahui, fatwa haram MUI Jateng tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk bernomor: 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025 yang berencana mendirikan peternakan babi modern di Kabupaten Jepara.
Sedangkan Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Jepara melalui Majelis Tarjih dan Tajdidnya mengeluarkan fatwa serupa pada 2 Agustus lalu. Yang intinya merekomendasikan hal yang sama dengan keputusan MUI Jateng.
Mereka melihat mayoritas penduduk Jateng adalah muslim, begitu juga Jepara. Karena itu, dia mengajak umat Islam untuk berpegang teguh pada syariat dan yakin bahwa rezeki yang halal akan membawa keberkahan. (MIKJPR-01)
Reporter : AD/TB
Editor : Haniev