Home Berita Jepara Hari Ini Nekat Rampas Kalung Janda, Pria di Jepara ini Diciduk Polisi

Nekat Rampas Kalung Janda, Pria di Jepara ini Diciduk Polisi

0

MIKJEPARA.com, JEPARA – Seorang pria di Jepara berinisial NG (42), ditangkap polisi setelah nekat merampas kalung emas milik tetangganya sendiri, yakni R (46). Tak hanya mencuri, pelaku juga menganiaya R yang merupakan seorang janda, warga Mayong Jepara.

Kasat Reskrim, AKP Yorisa, mengatakan pencurian disertai penganiayaan itu berawal saat pelaku mengejar burungnya yang terbang ke rumah korban, pada Rabu (18/9/2024) pukul 09.00 WIB. Pelaku kemudian melihat korban yang tinggal seorang diri, memakai kalung emas.

“Karena korban merupakan seorang janda yang tinggal sendirian dengan fisik kondisinya yang tidak begitu sehat serta pendengarannya agak berkurang. Kemudian, pelaku NG berniat mengambil kalung emas milik korban secara paksa,” ucap AKP Yorisa dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (25/9/2024).

Lebih lanjut dikatakan, korban sempat melakukan perlawanan saat pelaku berupaya mengambil kalung emas miliknya. Pelaku pun kemudian menganiaya korban dengan membenturkan kepalanya ke lantai dan dinding rumah.

“Karena ada perlawanan dari korban, akhirnya pelaku membenturkan kepala korban (R) sebanyak empat kali ke depan dan ke belakang mengenai ke lantai dan dinding rumah korban hingga pelaku kabur melarikan diri,” jelasnya.

Setelah kejadian itu, korban menjalani perawatan di salah satu rumah sakit yang berada di Kecamatan Mayong. Korban lalu melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian yang langsung menangkap pelaku pada Selasa (24/9/2024).

“Alhamdulillah, pihak Kepolisian akhirnya melakukan penangkapan pelaku di rumahnya beserta dengan barang bukti lengkap berupa 1 buah kalung emas sembilan karat dengan berat 3,95 gram dan membawa pelaku ke Polres Jepara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Yorisa.

Kini, pelaku terjerat tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (MIKJPR-01)

Reporter : TJ/AL
Editor : Haniev

NO COMMENTS

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version