Google search engine

MIKJEPARA.com, JEPARA – Setelah hampir dua bulan lari dari kejaran polisi, otak aksi penyerangan acara doa jelang pernikahan di Solo akhirnya ditangkap. Penangkapan otak pelaku berinisial R ini melibatkan Densus 88 Anti-Teror.

Densus 88 pada Rabu (30/9/2020) pagi melakukan penangkapan terhadap seorang terduga teroris di sebuah rumah kontrakan di Wedelan Bangsri Jepara. Di saat itulah Densus mengetahui ada pria lain yang menginap di rumah tersebut.

Tersangka R pasca penangkapan oleh Densus 88 di Jepara, Dok : Foto Detik.com

Setelah diperiksa, pria itu adalah R. Dia ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyerangan di kediaman keluarga Habib Umar Assegaf, Mertodranan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, 8 Agustus lalu.

“Memang yang bersangkutan (R) ditangkap di rumah salah satu terduga teroris saat ada upaya paksa penangkapan oleh Densus 88,” kata Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto

Baca Juga : Densus 88 Tangkap Terduga Teroris dan Aksi Intoleransi di Jepara

Otak Penyerangan Doa Nikah Ditangkap di rumah terduga teroris SH.
Mengenai kaitan R dengan jaringan teroris, Ia enggan berspekulasi karena saat ini kasus nya tengah di tangani langsung Densus 88.

“Kaitannya (jaringan teroris) kami belum tahu. Itu ranahnya Densus 88. Sementara kapasitasnya terkait kasus intoleran yang di Solo,” Imbuhnya.

Kapolres juga menghimbau, kepada seluruh Petinggi atau Kepala Desa di seluruh wilayah hukum Polres Jepara semakin waspada dan berhati-hati dengan warga pendatang baru. Dan menginstruksikan untuk selalu berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas maupun Babinsa di desa nya. (MIKJPR-01)

Reporter : Purwanto
Editor : Haniev

Tinggalkan Balasan