Home Berita Jepara Hari Ini Pemkab Jepara Akan Beri Sanksi Tegas Kepada Pegawai Membolos Pada Hari Pertama...

Pemkab Jepara Akan Beri Sanksi Tegas Kepada Pegawai Membolos Pada Hari Pertama Bekerja

0

MIKJEPARA.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara akan memberikan sanksi tegas kepada para ASN maupun PNS di lingkungan Pemkab Jepara yang ketahuan membolos saat pertama kali bekerja setelah liburan lebaran.

Diketahui berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, libur Lebaran 2025 berakhir di tanggal 7 April 2025.

ASN dan pegawai swasta kembali bekerja mulai tanggal 8 April 2025.

Menanggapi hal itu, Plh Sekda Jepara, Ary Bachtiar menyampaikan akan mengambil sikap tegas jika ada pegawai ASN yang membolos hari ini.

Dia menjelaskan bahwa Pemkab Jepara sudah mengeluarkan Surat Edaran terkait para pegawai ASN maupun PNS bisa bekerja pada hari ini 8 April 2025.

“Kami akan tegakkan dengan aturan, kami sudah memberikan edaran di masing masing OPD,” kata Ary, Selasa (8/4/2025).

Ary akan melakukan pengecekan di setiap OPD untuk memastikan para pegawai masuk semua pada hari pertama bekerja setelah libur selama lebaran.

“Kami absen hari ini, kalau ada yang bolos akan kami tindak,” ungkapnya.

Ia menegaskan, untuk Flexible Working Arrangement (FWA) ASN akan berakhir hari ini, sehingga para pegawai harus mematuhi aturan yang ada.

“Terakhir hari ini, karena sudah ada edaran yang memerintahkan seluruh ASN berangkt tanggal 8,” tutupnya. (latifa)

NO COMMENTS

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version