Pemkab Putuskan Wisata Tetap Buka, Dengan Batasan 30 Persen Pengunjung

0
38

MIKJEPARA.com, JEPARA  Seluruh obyek wisata yang dimiliki Kota Ukir tetap akan dibuka selama momen lebaran Idul Fitri, termasuk diantaranya Taman Nasional Karimunjawa. Namun, pengelola wisata harus membatasi jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas pada umumnya.

Bupati Jepara Dian Kristiandi, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 443/1831 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, memutuskan untuk tetap membuka obyek wisata. Namun maksimal hanya 30 persen dari kapasitas normal. Waktu operasionalnya pun dibatasi hanya sampai pukul 15.00 WIB.

Tradisi Pesta Lomban beberapa waktu lalu sebelum masa pandemi covid-19. (Foto : MIK Jepara)

“Pemberlakukan SE perpanjangan PPKM Mikro ini mulai 4 sampai 17 Mei,” kata Dian Kristiandi, Rabu (12/5/2021).

Selama ini, Kabupaten Jepara dikenal menjadi salah satu tujuan masyarakat dari berbagai wilayah untuk berwisata, khususnya dalam momentum Idul Fitri. Seluruh obyek wisata selalu dipadati pengunjung. Mulai dari wisata pantai sampai pegunungan.

Namun, tahun ini sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara masih sama dengan tahun lalu. Meski membuka kawasan wisatanya, akan tetapi tidak dibuka secara total. Dian Kristiandi, menyatakan penutupan secara total seluruh obyek wisata akan dilakukan pada event Pesta Lomban. Event ini berlangsung tujuh hari setelah lebaran Idul Fitri, atau juga biasa dikenal sebagai acara Syawalan.

Pada momentum Pesta Lomban, biasanya menjadi puncak kunjungan wisata di Jepara. Terutama saat momen larungan kepala kerbau di Pantai Kartini dan Ujung Batu. Idul Fitri Lebaran Pandemic Covid wisata jepara Wisata Jepara dibatasi

“Pekan syawalan itu pasti dipadati wisatawan. Terutama saat ada tradisi larungan kepala kerbau. Tapi nanti pas kupatan atau tujuh hari setelah lebaran, seluruh obyek wisata kami tutup total,” tegas Dian Kristiandi.

Tidak hanya obyek wisata, pembatasan juga diberlakukan untuk restoran. Selama SE itu masih berlaku, pengunjungn restoran dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas masing-masing restoran. (MIKJPR-01)

Reporter : Putra
Editor : Haniev

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here