Home Peristiwa Jepara Update Penjual Jadi Tersangka, Ternyata Ini Racikan Miras Oplosan Tewaskan 9 Orang

Penjual Jadi Tersangka, Ternyata Ini Racikan Miras Oplosan Tewaskan 9 Orang

0

MIKJEPARA.com, JEPARA – Setelah ditetapkan jadi tersangka, pihak kepolisian terus mengusut keterangan soal racikan miras oplosan yang dipakai oleh si penjual. Racikan miras oplosan yang tewaskan sembilan orang di Jepara bukan arak gingseng yang menjadi bahan dasarnya, ternyata etanol atau alkohol murni yang digunakan.

Hal ini terungkap setelah Satreskrim Polres Jepara memeriksa penjual miras tersebut. Dalam pemeriksaan, ia mengaku meracik sendiri miras oplosan tersebut.

Ilustrasi : Miras Oplosan

“Miras oplosan tersebut dihasilkan dari campuran etanol ditambah dengan air mineral. P juga menyediakan makanan, softrdrink dan minuman sachet berbagai rasa,” ungkap Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, pada Jumat (4/2/2022).

Rozi menjelaskan, mulanya tersangka tak mengakui jika ia yang menjual miras oplosan pembawa maut itu. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengatakan jika korban yang membawa miras itu sendiri ke warungnya.

Pada pengakuan awal, tersangka mengatakan hanya menyediakan softdrink, perasa minuman dan makanan. Namun, setelah diperiksa lebih mendalam, akhirnya P mengakui bahwa dialah yang meracik sendiri miras oplosan itu.

Dari pengakuan itu, terungkap jika P belajar meracik miras oplosan dari sesama penjual miras AJ. Namun, AJ berjualan di Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji.

Saat meracik, P mencampurkan dua liter etanol dengan satu galon air mineral. Etanol itu dibeli P dari AJ dan seseorang di Semarang melalui situs jual beli online.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan P sebagai tersangka kasus miras oplosan yang menewaskan sembilan orang di Jepara. Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan.

Baca juga : Lagi, Korban Miras Oplosan Meninggal Dunia

“Terhadap P ini kami tetapkan sebagai tersangka. Beberapa barang bukti sudah kami sita,” terang Rozi, Jumat (4/2/2022).

Dari P, Rozi menyita barang bukti total 40 liter etanol yang dikemas dalam beberapa jerigen dengan ukuran yang berbeda. Selain itu, diamankan juga satu set alat pengoplos dan satu alat untuk mengukur kadar alkohol.

“Barang bukti kami dapatkan di rumah orang tua tersangka. Barang bukti disembunyikan setelah P mengetahui ada korban jiwa akibat miras yang dia jual itu,” imbuh Rozi. (MIKJPR-01)

Reporter : And/Xpo
Editor : Haniev

NO COMMENTS

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version