Google search engine

MIKJEPARA.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara menggelar pelatihan pengelolaan dan penyajian data sektoral. Kegiatan dibuka Sekda Jepara Edy Sujatmiko, pada Kamis (15/10/2020), di Gedung Shima Jepara.

Sekda Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, dalam pelaksanaan pembangunan, informasi berupa data statistik sektoral telah menjadi kebutuhan. Data yang disajikan, menjadi dasar perencanaan pembangunan, pengambilan keputusan, hingga pemenuhan kebutuhan data bagi masyarakat.

Perwakilan Perangkat Daerah mengikuti elatihan pengelolaan dan penyajian data sektoral. Kegiatan dibuka Sekda Jepara Edy Sujatmiko, pada Kamis (15/10/2020), di Gedung Shima Jepara.(Dok: Dian)

“Data ini merupakan sumber kebijakan dari pembangunan. Jika diibaratkan data ini sebagai panglimanya pembangunan,” kata Edy.

Jika informasi data yang disampaikan ini tidak benar, atau tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya maka sasaran pembangunan tidak akan tercapai. Sebaliknya jika data yang disajikan akurat, maka kebijakan pembangunan juga akan tepat sasaran.

“Saya contohkan, data Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jepara berawal dari Musrenbang, kemudian dikumpulkan isu-isu strategis, dan diolah menjadi sebuah data data. Jika penyajiannya ngawur akan bahaya,” katanya.

Oleh sebab itu, kebijakan ini harus benar-benar di dukung implementasinya sehingga dapat menghilangkan perbedaan data. Di mana 1 data memiliki tiga prinsip utama yaitu, satu standar data, satu metadata baku, dan satu portal data. 

“Ini juga untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses pelaksanaan pembangunan,” tutur dia.

Di lingkungan Pemkab Jepara tidak akan ada lagi pengumpulan data yang hanya untuk kepentingan sendiri. Sehingga dengan demikian, pemanfaatan data pemerintah nantinya tidak hanya terbatas pada penggunaan secara internal antar instansi, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data publik bagi masyarakat. 

Pelaksana Tugas (Plt.) Diskominfo Jepara Sujarot mengatakan, tim pengelolaan data sektoral ini, juga sudah didukung Peraturan Bupati Jepara Nomor 38 Tahun 208 tentang Single Data System untuk pembangunan di Kabupaten Jepara. “Tidak hanya bagi perangkat daerah, pelatihan pengolahan data ini akan diperluas di tingkat kecamatan, dan desa,” kata dia (MIK/04).

Tinggalkan Balasan